Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat panggilan kepada Ahmad Rafif Raya, atau ARR, infleuncer di balik Waktu Beli Saham, yang diketahui melakukan pengumpulan dana untuk investasi, tanpa izin.
Ahmad Rafif Raya diduga gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp 71 miliar dari para followers dan lainnya, melalui akun Instagram @waktunyabelisaham dan akun pribadi @rafifray.
Sementara, merujuk pada database perizinan OJK, ARR memang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Namun, kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui badan hukum (perusahaan) yang berizin dari OJK.
Sehingga, PT Waktunya Beli Saham (@waktunyabelisaham) belum memiliki izin apa pun dari OJK, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, atau sejenisnya.
Sebelumnya, dugaan investasi tak berizin ini viral di media sosial Twitter/X setelah akun @profesor_saham mengungkap adanya influencer yang gagal mengelola dana investasi saham sebesar Rp 71 miliar.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan, terdapat notulensi investor per 23 Juni 2024, yang menyebut kinerja transaksi sepanjang bulan Juni menghasilkan keuntungan hingga 111 persen, mencapai Rp 546 juta. Dengan demikian, pada 23 Juni 2024, dana yang terkumpul dari sistem titip dana tersebut mencapai Rp 1,037 miliar.
OJK menegaskan pentingnya investor berhati-hati dalam memilih produk investasi dan memastikan legalitas penyedia jasa investasi. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin dan legalitas perusahaan investasi melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dari investasi yang tidak jelas legalitasnya.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk aktivitas keuangan ilegal demi melindungi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Pekan Ini Rata-rata Transaksi Saham Tembus Rp16 Triliun
Berita Terkait
-
Terungkap! Modus Kredit Fiktif di BPD NTT, OJK Bongkar Peran 2 Tersangka
-
Pemegang Saham Khawatir Masa Depan Mesin Pembakaran, Toyota Kekeh Hybrid Sesuai dengan Kondisi Masyarakat
-
Kripto Diawasi OJK, Berpotensi akan Jadi Lembaga Setara Bank
-
Daftar Lengkap 50 Saham yang Terancam Delisting Bulan Juli 2024, Waskita dan Sritex Masuk Antrian
-
Pekan Ini Rata-rata Transaksi Saham Tembus Rp16 Triliun
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut