Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat panggilan kepada Ahmad Rafif Raya, atau ARR, infleuncer di balik Waktu Beli Saham, yang diketahui melakukan pengumpulan dana untuk investasi, tanpa izin.
Ahmad Rafif Raya diduga gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp 71 miliar dari para followers dan lainnya, melalui akun Instagram @waktunyabelisaham dan akun pribadi @rafifray.
Sementara, merujuk pada database perizinan OJK, ARR memang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Namun, kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui badan hukum (perusahaan) yang berizin dari OJK.
Sehingga, PT Waktunya Beli Saham (@waktunyabelisaham) belum memiliki izin apa pun dari OJK, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, atau sejenisnya.
Sebelumnya, dugaan investasi tak berizin ini viral di media sosial Twitter/X setelah akun @profesor_saham mengungkap adanya influencer yang gagal mengelola dana investasi saham sebesar Rp 71 miliar.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan, terdapat notulensi investor per 23 Juni 2024, yang menyebut kinerja transaksi sepanjang bulan Juni menghasilkan keuntungan hingga 111 persen, mencapai Rp 546 juta. Dengan demikian, pada 23 Juni 2024, dana yang terkumpul dari sistem titip dana tersebut mencapai Rp 1,037 miliar.
OJK menegaskan pentingnya investor berhati-hati dalam memilih produk investasi dan memastikan legalitas penyedia jasa investasi. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin dan legalitas perusahaan investasi melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dari investasi yang tidak jelas legalitasnya.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk aktivitas keuangan ilegal demi melindungi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Pekan Ini Rata-rata Transaksi Saham Tembus Rp16 Triliun
Berita Terkait
-
Terungkap! Modus Kredit Fiktif di BPD NTT, OJK Bongkar Peran 2 Tersangka
-
Pemegang Saham Khawatir Masa Depan Mesin Pembakaran, Toyota Kekeh Hybrid Sesuai dengan Kondisi Masyarakat
-
Kripto Diawasi OJK, Berpotensi akan Jadi Lembaga Setara Bank
-
Daftar Lengkap 50 Saham yang Terancam Delisting Bulan Juli 2024, Waskita dan Sritex Masuk Antrian
-
Pekan Ini Rata-rata Transaksi Saham Tembus Rp16 Triliun
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pemerintah Catat Belanja Nasional Capai Rp 393,78 T Sepanjang 2025
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif
-
Pemerintah Rem Produksi Batu Bara, DMO Dipastikan Naik Kisaran 30%
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omon
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit