Suara.com - PT KDB Tifa Finance Tbk (TIFA), perusahaan pembiayaan atau multifinance memutuskan untuk tidak membagikan Dividen untuk tahun buku 2023. Padahal TIFA, mencatatkan laba bersih sebesar Rp 59,66 miliar di tahun 2023.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Pengawasan Transaksi BEI Kristian Manulang mengatakan BEI meminta seluruh emiten yang mendapatkan keuntungan dari pasar modal Indonesia harus membagikan dividennya ke pemilik saham.
"Harapan kita dibagi dividen ya ke depan. Semua emiten yang mendapatkan untung ya harus bagi dividen. Ini kan masalah fundamental perusahaan saja," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip, Selasa (9/7/2024).
Untuk diketahui, sesuai hasil RUPST, pemegang saham menyepakati untuk menggunakan laba perusahaan tahun buku 2023 yang akan ditahan dengan rincian sebesar Rp 50 juta dialokasikan sebagai dana cadangan.
Kemudian, sebanyak Rp 59,61 miliar sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja perseroan.
Perlu diketahui, sejak diakuisisi oleh Korean Development Bank pada September 2020 lalu, TIFA puasa bagi dividen. Tahun lalu, pemegang saham kala itu juga menyetujui untuk tidak membagikan dividen tahun buku 2022 dengan penggunaan laba bersih Rp 57,06 miliar untuk dibukukan sebagai dana cadangan sebesar Rp 50 miliar dan sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja perseroan.
Seperti dinukil dari situs resmi perusahaan, laba bersih sejak tahun buku 2019 sampai tahun buku 2023 tidak membagikan dividen kepada pemegang saham namun dividen ditahan untuk menambah saldo laba perseroan.
Sementara itu, Head of Costumer Literation & Education PT Kiwoom Sekuritas Octavianus Audi Kasmarandana mengatakan perusahaan yang tidak membagikan dividennya, padahal mendapatkan keuntungan akan mendapatkan sanksi negatif dari para pelaku pasar. Artinya, saham KDB Tifa yang dijual tidak akan laku di pasaran.
"Ini akan menjadi beban investor dan spekulasi pasar akan berdampak negatif. Pelaku pasar menjadi tidak tertarik untuk membeli saham KDB Tifa," jelasnya.
Baca Juga: Anak Tommy Soeharto Punya Rencana Besar di Emiten GOLF
KDB Tifa juga belum mematuhi saham free float minimal sebesar 7,5% sesuai regulasi yang ada di pasar modal saat ini. Selain itu, dominasi kepemilikan asing yang dimiliki KDB sebesar 84,6%.
KDB Tifa Finance harus menghadapi konsekuensi yaitu delisting dari lantai bursa, jika tidak mematuhi ketentuan sesuai Peraturan Bursa nomor 1A tentang Pencatatan Saham Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
Terkini
-
Defisit APBN 2025 Terancam Naik, Purbaya Pede Ekonomi RI Tetap Bagus
-
BSI Kembali Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua, Berlangsung 2-9 Januari
-
Sepanjang 2025, Aliran Modal Asing Rp 110,11 Triliun Keluar dari Pasar Saham
-
Sekolah dan Kantor Mulai Aktif, Penumpang Whoosh Melonjak hingga 20 Persen
-
Harga Emas Antam Merosot Lebih dari Rp 100 Ribu, Saatnya Beli?
-
520 Ribu Penumpang Pesawat Diperkirakan Pulang Liburan Nataru Hari Ini
-
Trump Sebut AS Bakal 'Keruk' Minyak Venezuela Usai Tangkap Presiden Maduro
-
Kenapa AS Serang Venezuela dan Tangkap Presiden Maduro? Ini Penjelasannya
-
Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha
-
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas