Suara.com - Ketika Anda memiliki properti, tentu harus siap menyiapkan budget untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2).
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sendiri sudah tertuang di dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, di DKI sendiri yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024.
Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih terbilang asing. Jadi sebelum berencana membeli properti, ada baiknya Anda mengulik lebih jauh apa itu NJOPTKP, berikut penjelasannya!
Memahami apa itu NJOPTKP?
Perlu diketahui, NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP digunakan untuk menentukan besaran PBB dengan cara mengurangkannya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap wajib pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.
“Namun, Pengurangan NJOPTKP sendiri hanya diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak kepada Anda sebagai wajib pajak. Jadi, artinya jika Anda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain,” tuturnya, Rabu(24/7/2024).
Ini Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta
Para wajib pajak yang memiliki aset properti di Jakarta, besaran NJOPTKP telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian beberapa poin penting dari aturan tersebut:
Baca Juga: Kejar Target Pra Penjualan Rp 1,43 Triliun di 2024, LPCK Andalkan Proyek XYZ Livin
- NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
- Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
- NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:
- -Kenaikan NJOP hasil penilaian.
-Bentuk pemanfaatan objek pajak.
-Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.
Perlu diingat, untuk Anda wajib pajak sangat penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB- P2 dengan tepat. Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak.
Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.
Nah bagaimana sudah paham kan penjelasan tentang NJOPTKP PBB-P2 sekarang? Yuk mari kita taati kewajiban membayar pajak untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Dengan membayar pajak tepat waktu Anda telah berkontribusi terhadap pembangunan negara!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Untung Rugi Redenominasi Rupiah
-
54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Mengapresiasi Inovasi: Energi Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi