Suara.com - OVO Finansial, salah satu penyedia layanan keuangan digital, menyuarakan keprihatinan terhadap tingginya tingkat bunga yang ditawarkan oleh sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
OVO menilai bahwa bunga pinjol yang mencekik telah merusak citra perusahaan pinjol legal seperti OVO Finansial.
"Bunga pinjol ilegal sangat mencekik, kalau kita ikut aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Head of Public Affairs and Policy OVO Finansial, Mekhdi Ibrahim Johan dalam diskusi Ruang Gagasan bertajuk 'Modal Usaha Anti Ribet, di sini Infonya' yang diselenggarakan Core Indonesia bekerjasama dengan Suara.com pada Kamis (25/7/2024).
Menurut dia dengan bunga pinjol selangit dapat membebani masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
"Kita itu maksimal aturannya 0,3 persen (per hari), kalau lebih dari itu berarti sudah pasti pinjol ilegal," ungkapnya.
Dalam aturan OJK sendiri batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) maksimal sampai 0,3 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam beleid itu, batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen, akan menjadi 0,1 persen sampai 0,3 persen oleh OJK.
Menurutnya praktik bunga tinggi yang dilakukan oleh sejumlah oknum penyedia layanan keuangan digital ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak citra industri fintech secara keseluruhan.
Mekhdi mengecam keras praktik pinjol ilegal yang merugikan konsumen dan merusak reputasi industri. Dirinya menegaskan bahwa sebagian besar perusahaan fintech yang tergabung dalam asosiasi berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara etis dan transparan.
"Kepercayaan P2P lending pinjol ilegal sudah sangat jelek, kita saat ini mencoba untuk meningkatkan trust (kepercayaan) lagi," katanya.
Makanya saat ini dirinya bersama dengan asosiasi fintech tengah menggodok perubahan istilah pinjol. Menurutnya perubahan ini bertujuan untuk membedakan antara layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di OJK dengan praktik pinjaman online ilegal.
"Istilah pinjol selama ini sering diidentikkan dengan praktik-praktik ilegal. Padahal, tidak semua pinjol itu ilegal. Dengan mengubah istilahnya, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami dan membedakan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Cara Aktivasi Coretax Lebih Awal, Cegah Error saat Lapor SPT 2025
-
Akhir Tahun, OJK Laporkan Dana Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun
-
5 Alasan Mengapa Harga Emas Cenderung Naik Terus Setiap Tahun
-
Harga Perak Cetak Rekor 2025, Bagaimana 2026?
-
Emas Antam Stagnan Jelang Tahun Baru, Harganya Masih Rp 2.501.000 per Gram
-
Harga Emas Antam Catat Rekor Penurunan Terburuk Pada Akhir Tahun 2025
-
Dapat Obat Kuat BI, Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS ke Level Rp16.739
-
Penumpang KRL Dilarang Bawa Petasan dan Kembang Api
-
Operasional KRL Diperpanjang Hingga Jam 1 Pagi di Malam Tahun Baru, Intip Jadwalnya
-
Layanan Pulih 100 Persen, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal