Bisnis / Keuangan
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:03 WIB
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak Pratama di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • DJP Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak segera menyelesaikan administrasi perpajakan sebelum pelaporan SPT Tahunan dimulai.
  • Langkah penting yang ditekankan adalah aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik sesegera mungkin.
  • DJP mengingatkan layanan pendampingan di kantor pajak gratis, serta meminta masyarakat waspada terhadap jasa perantara atau calo.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera merampungkan administrasi perpajakan sebelum masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dimulai.

Langkah utama yang ditekankan adalah aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sesegera mungkin.

Imbauan ini bertujuan untuk memitigasi risiko terjadinya penumpukan layanan atau kepadatan trafik sistem di kantor pajak maupun portal daring saat mendekati tenggat waktu pelaporan.

Dengan mempersiapkan akun lebih awal, WP dapat menjamin kelancaran akses layanan perpajakan saat periode sibuk nanti.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax serta pembuatan KO/SE sejatinya bisa dilakukan jauh sebelum WP menggunakan layanan perpajakan tersebut secara aktif.

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” jelas Rosmauli melalui keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).

DJP juga mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi secara mandiri guna efisiensi waktu.

Meski demikian, bagi wajib pajak yang menemui hambatan teknis serius, terutama yang berkaitan dengan pemutakhiran data, kantor pajak tetap membuka layanan pendampingan dengan catatan WP diharapkan mengatur jadwal kedatangan secara bijak agar tidak terjadi kerumunan.

Dalam kesempatan tersebut, DJP kembali mengingatkan bahwa seluruh rangkaian layanan perpajakan, termasuk asistensi di kantor pajak, sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga: DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak

Masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur menggunakan jasa perantara atau calo yang menjanjikan kemudahan namun berisiko terhadap keamanan data pribadi.

Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi

Bagi Anda yang ingin melakukan aktivasi secara mandiri, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti sesuai dengan tutorial resmi DJP:

  • Akses Situs Resmi: Buka laman Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Pilih Aktivasi: Klik pada menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Verifikasi Pendaftaran: Pada kolom Manajemen Kasus, berikan centang pada pertanyaan konfirmasi mengenai status pendaftaran WP.
  • Identifikasi NPWP: Ketikkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dengan benar, lalu tekan tombol Cari.
  • Lengkapi Kontak: Masukkan alamat email serta nomor telepon aktif yang sebelumnya telah terdaftar di sistem pajak.
  • Validasi Identitas: Gunakan fitur Take a Photo untuk pengambilan gambar diri secara langsung, kemudian klik Validasi Foto.
  • Simpan Persyaratan: Tentukan opsi persyaratan WP yang sesuai dengan profil Anda, lalu klik Simpan.
  • Cek Email: Buka kotak masuk email Anda untuk mendapatkan informasi login serta notifikasi keberhasilan pembuatan akun.
  • Login Pertama: Masuk ke portal Coretax menggunakan kata sandi sementara yang dikirimkan melalui email.
  • Keamanan Akun: Segera ubah kata sandi lama Anda dan buatlah passphrase baru yang kuat untuk perlindungan ekstra.

Akun Coretax Anda kini telah aktif dan siap digunakan untuk segala keperluan administrasi pajak.

Load More