- DJP Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak segera menyelesaikan administrasi perpajakan sebelum pelaporan SPT Tahunan dimulai.
- Langkah penting yang ditekankan adalah aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik sesegera mungkin.
- DJP mengingatkan layanan pendampingan di kantor pajak gratis, serta meminta masyarakat waspada terhadap jasa perantara atau calo.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera merampungkan administrasi perpajakan sebelum masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dimulai.
Langkah utama yang ditekankan adalah aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sesegera mungkin.
Imbauan ini bertujuan untuk memitigasi risiko terjadinya penumpukan layanan atau kepadatan trafik sistem di kantor pajak maupun portal daring saat mendekati tenggat waktu pelaporan.
Dengan mempersiapkan akun lebih awal, WP dapat menjamin kelancaran akses layanan perpajakan saat periode sibuk nanti.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax serta pembuatan KO/SE sejatinya bisa dilakukan jauh sebelum WP menggunakan layanan perpajakan tersebut secara aktif.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” jelas Rosmauli melalui keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).
DJP juga mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi secara mandiri guna efisiensi waktu.
Meski demikian, bagi wajib pajak yang menemui hambatan teknis serius, terutama yang berkaitan dengan pemutakhiran data, kantor pajak tetap membuka layanan pendampingan dengan catatan WP diharapkan mengatur jadwal kedatangan secara bijak agar tidak terjadi kerumunan.
Dalam kesempatan tersebut, DJP kembali mengingatkan bahwa seluruh rangkaian layanan perpajakan, termasuk asistensi di kantor pajak, sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.
Baca Juga: DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
Masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur menggunakan jasa perantara atau calo yang menjanjikan kemudahan namun berisiko terhadap keamanan data pribadi.
Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi
Bagi Anda yang ingin melakukan aktivasi secara mandiri, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti sesuai dengan tutorial resmi DJP:
- Akses Situs Resmi: Buka laman Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pilih Aktivasi: Klik pada menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Verifikasi Pendaftaran: Pada kolom Manajemen Kasus, berikan centang pada pertanyaan konfirmasi mengenai status pendaftaran WP.
- Identifikasi NPWP: Ketikkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dengan benar, lalu tekan tombol Cari.
- Lengkapi Kontak: Masukkan alamat email serta nomor telepon aktif yang sebelumnya telah terdaftar di sistem pajak.
- Validasi Identitas: Gunakan fitur Take a Photo untuk pengambilan gambar diri secara langsung, kemudian klik Validasi Foto.
- Simpan Persyaratan: Tentukan opsi persyaratan WP yang sesuai dengan profil Anda, lalu klik Simpan.
- Cek Email: Buka kotak masuk email Anda untuk mendapatkan informasi login serta notifikasi keberhasilan pembuatan akun.
- Login Pertama: Masuk ke portal Coretax menggunakan kata sandi sementara yang dikirimkan melalui email.
- Keamanan Akun: Segera ubah kata sandi lama Anda dan buatlah passphrase baru yang kuat untuk perlindungan ekstra.
Akun Coretax Anda kini telah aktif dan siap digunakan untuk segala keperluan administrasi pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
-
Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T
-
Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?
-
Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos
-
Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
-
Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?
-
Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari