Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum. Hal ini, dalam rangka mengurangi angka kecelakaan di jalan yang dinilai masih tinggi.
Selain itu, berdasarkan data Bappenas pada acara Sustainable Transport Forum 2022 menyatakan, dalam 5 tahun terakhir pengguna kendaraan pribadi terus meningkat rata-rata 8% per tahun. Tingginya angka tersebut dapat berdampak pada kemacetan dan emisi gas rumah kaca.
"Dilakukan langkah-langkah untuk menurunkan penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan peralihan ke angkutan umum, seperti menyediakan angkutan umum massal di perkotaan dengan menyusun perencanaan angkutan umum berbasis demand, pembuatan integrasi antaramoda di koridor utama dan pengumpan, manajemen penjadwalan armada, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung yang aman, nyaman, dan selamat," ujar Menhub dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Kementerian Perhubungan akan melakukan upaya pemerataan sarana transportasi publik perkotaan yang modern dan terintegrasi, serta menyediakan layanan bus umum dan bus sekolah di banyak kota.
Kemudian, Kemenhub juga terus berupaya meningkatan kelaikan angkutan umum (AKAP dan pariwisata) melalui ramp check berkala, pengujian berkala kendaraan bermotor, serta pelaksanaan sistem manajemen keselamatan pada perusahaan angkutan umum.
Masyarakat pengguna bus AKAP, pariwisata, serta angkutan umum lainnya dapat menjadi pengguna transportasi yang cerdas dengan melakukan pengecekan kelaikan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat.
Menhub mengatakan, pemerintah telah mengupayakan banyak hal untuk meningkatkan keselamatan. Terbukti dengan adanya 5 Pilar Keselamatan Jalan yaitu Manajemen Keselamatan Jalan dengan Koordinator Bappenas, Jalan yang Berkeselamatan dengan Koordinator Kementerian PUPR, Kendaraan yang Berkeselamatan dengan Koordinator Kementerian Perhubungan, Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan dengan koordinator Polri, serta Penanganan Korban Pasca Kecelakaan dengan Koordinator Kementerian Kesehatan.
"Pemerintah serius sekali berkaitan dengan keselamatan jalan, terbukti ada lima pilar di sini. Masing-masing pilar punya tanggung jawab untuk memastikan keselamatan di jalan. Kemenhub secara kebijakan menyiapkan apa saja yang harus ditaati. Kementerian PUPR membangun jalan dengan kualifikasi yang baik. Kemenkes dan yang lainnya juga demikian. Kita sangat terbantu dengan 5 pilar ini. Kolaborasi bersama lima pilar menjadi wajib," pungkas Menhub.
Baca Juga: Konsumen Diakali, Kemenhub Ungkap Cara Licik Pelaku Usaha Jual Sepeda Motor Listrik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya