Suara.com - PT Sang Hyang Seri (SHS) menyampaikan permohonan maaf karena pengosongan rumah dinas terpaksa harus dilakukan untuk menjaga aset negara. Proses pengosongan rumah dinas yang diduduki para pensiunan eks karyawan perusahaan tersebut dijalankan sepenuhnya pada Selasa, 30 Juli 2024.
“Setelah melalui serangkaian dialog, sosialisasi, mediasi, konsultasi dengan berbagai instansi, dan juga menyiapkan kompensasi bagi penghuni, maka sudah final akan dilakukan pengosongan pada Selasa, 30 Juli 2024,” ujar Sekretaris Perusahaan SHS Sugeng Rijadi, melalui keterangannya, Selasa, (30/7/2024).
Mewakili perusahaan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penghuni rumah dinas eks karyawan karena dengan terpaksa harus melakukan pengosongan.
“Kami meminta maaf harus melakukan pengosongan rumah dinas tersebut, karena ini merupakan aset milik negara yang tentunya perlu dioptimalkan secara benar dan diperuntukkan bagi kepentingan serta kebermanfaatan yang lebih luas,” ungkapnya.
Menurut Sugeng, aset berupa tanah dan rumah dinas seluas 60.153 meter persegi yang berlokasi di Komplek Pertani Duren Tiga Jakarta Selatan tersebut sangat penting dan strategis, khususnya untuk menjaga keberlanjutan perusahaan dalam melakukan pengembangan benih dan produksi beras dalam rangka menjaga ketahanan pangan.
Selain itu, pengosongan ini dalam rangka menegakkan tata Kelola perusahaan yang baik, dan menghindari dampak kerugian yang lebih besar bagi perusahaan akibat tidak teroptimalisasikannya aset.
“Dalam pengosongan ini kami juga menyiapkan langkah mitigasi guna menjaga agar proses berjalan sesuai prinsip kemanusiaan.” ujarnya.
Sugeng selanjutnya memaparkan rincian kompensasi yang telah disiapkan, seperti kompensasi penggantian rumah tinggal dengan besaran bervariasi sesuai kajian konsultan independen, ongkos bongkar muat, fasilitas pengangkutan dan biaya pindah, serta fasilitas ambulan dan RS bagi penghuni yang membutuhkan pada saat proses pengosongan, serta bagi penghuni yang membutuhkan perlakuan khusus akan diberikan opsi rumah singgah selama 1 bulan.
Saat ini terdapat 53 rumah dinas SHS yang masih dihuni oleh para pensiunan, dan sudah ada 4 rumah yang mengambil kompensasi secara sukarela.
Baca Juga: Buat Pengembangan Benih, BUMN Pertanian Usir Paksa Pensiunan Pertani dari Rumah Dinas
Sugeng juga meminta maaf kepada para warga sekitar yang terkena efek dalam proses pengosongan rumah dinas ini.
Penghuni Rumah Dinas awalnya merupakan pegawai PT Pertani yang mulai menempati kompleks tersebut sejak tahun 1960. PT Pertani merupakan BUMN yang telah merger dengan SHS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021 sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian dari SHS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?