Suara.com - PT Sang Hyang Seri (SHS) menyampaikan permohonan maaf karena pengosongan rumah dinas terpaksa harus dilakukan untuk menjaga aset negara. Proses pengosongan rumah dinas yang diduduki para pensiunan eks karyawan perusahaan tersebut dijalankan sepenuhnya pada Selasa, 30 Juli 2024.
“Setelah melalui serangkaian dialog, sosialisasi, mediasi, konsultasi dengan berbagai instansi, dan juga menyiapkan kompensasi bagi penghuni, maka sudah final akan dilakukan pengosongan pada Selasa, 30 Juli 2024,” ujar Sekretaris Perusahaan SHS Sugeng Rijadi, melalui keterangannya, Selasa, (30/7/2024).
Mewakili perusahaan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penghuni rumah dinas eks karyawan karena dengan terpaksa harus melakukan pengosongan.
“Kami meminta maaf harus melakukan pengosongan rumah dinas tersebut, karena ini merupakan aset milik negara yang tentunya perlu dioptimalkan secara benar dan diperuntukkan bagi kepentingan serta kebermanfaatan yang lebih luas,” ungkapnya.
Menurut Sugeng, aset berupa tanah dan rumah dinas seluas 60.153 meter persegi yang berlokasi di Komplek Pertani Duren Tiga Jakarta Selatan tersebut sangat penting dan strategis, khususnya untuk menjaga keberlanjutan perusahaan dalam melakukan pengembangan benih dan produksi beras dalam rangka menjaga ketahanan pangan.
Selain itu, pengosongan ini dalam rangka menegakkan tata Kelola perusahaan yang baik, dan menghindari dampak kerugian yang lebih besar bagi perusahaan akibat tidak teroptimalisasikannya aset.
“Dalam pengosongan ini kami juga menyiapkan langkah mitigasi guna menjaga agar proses berjalan sesuai prinsip kemanusiaan.” ujarnya.
Sugeng selanjutnya memaparkan rincian kompensasi yang telah disiapkan, seperti kompensasi penggantian rumah tinggal dengan besaran bervariasi sesuai kajian konsultan independen, ongkos bongkar muat, fasilitas pengangkutan dan biaya pindah, serta fasilitas ambulan dan RS bagi penghuni yang membutuhkan pada saat proses pengosongan, serta bagi penghuni yang membutuhkan perlakuan khusus akan diberikan opsi rumah singgah selama 1 bulan.
Saat ini terdapat 53 rumah dinas SHS yang masih dihuni oleh para pensiunan, dan sudah ada 4 rumah yang mengambil kompensasi secara sukarela.
Baca Juga: Buat Pengembangan Benih, BUMN Pertanian Usir Paksa Pensiunan Pertani dari Rumah Dinas
Sugeng juga meminta maaf kepada para warga sekitar yang terkena efek dalam proses pengosongan rumah dinas ini.
Penghuni Rumah Dinas awalnya merupakan pegawai PT Pertani yang mulai menempati kompleks tersebut sejak tahun 1960. PT Pertani merupakan BUMN yang telah merger dengan SHS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021 sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian dari SHS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur