Suara.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Indra sebelumnya diduga terlibat kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa untuk rumah dinas anggota DPR RI.
Asep menjelaskan penahanan yang dilakukan KPK mesti memperhatikan waktu lantaran lembaga antirasuah memiliki waktu yang terbatas untuk durasi penahanan tersangka.
Untuk itu, penahanan bisa dilakukan setelah KPK menilai bukti yang dimiliki sudah cukup.
"Nanti dalam penanganan perkara tersebut, kecukupan alat buktinya salah satunya," kata Asep kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
"Memang kami harus sudah juga perhitungan kerugian keuangan negara. Itu kami sudah dapat surat tugasnya," tambah dia.
Dia menjelaskan KPK memiliki waktu selama 120 hari untuk masa penahanan tersangka. Padahal, lanjut dia perkiraan kerugian negara juga membutuhkan waktu 120 hari.
"Karena memang itu mereka harus ke lapangan, kemudian harus menguji satu per satu dari barang misalkan di rumah dinas itu ada AC, ada mebelnya dan lain-lain," ujar Asep.
"Kemudian dihitung dan kemudian juga satu per satu dicari pembandingnya, harganya dan lain-lain, tentunya membutuhkan waktu yang lama," tandas dia.
Sebelumnya, KPK mencekal tujuh orang untuk ke luar negeri dalam kasus ini yaitu Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, dan Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.
Baca Juga: Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Rp 125 Miliar, Jokowi: Silakan Diproses Hukum
Selain itu, ada pula Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.
Berita Terkait
-
Proyek Pengerukan Pelabuhan Berbau Korupsi, KPK Tetapkan 9 Tersangka: 6 Pejabat Negara dan 3 Swasta
-
4,5 Tahun Buron, Eks Penyidik KPK Duga Ada Sokongan Kuat di Balik Pelarian Harun Masiku
-
Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Rp 125 Miliar, Jokowi: Silakan Diproses Hukum
-
KPK Tak Lagi Gaduh Cari Harun Masiku, Muncul Dugaan Ada Operasi Senyap
-
Diadukan KPK, Bawas MA Bentuk Tim Khusus Usut Hakim Kasus Gazalba Saleh Diduga Langgar Kode Etik
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru