Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mempublikasikan laporan keuangan tahun 2023. Namun pemberitaan tentang defisit sebesar Rp317,36 miliar belum dipahami secara utuh.
Selama pandemi covid-19, BPKH mencatat surplus aset netto dari akumulasi nilai manfaat yang tidak digunakan akibat pembatalan ibadah haji selama dua tahun.
Rasio-rasio keuangan utama seperti likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas masih cukup solid dan stabil serta berada di atas standar yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa dana haji tetap dikelola dengan baik.
Rasio likuiditas wajib BPKH berada pada level dua kali lipat dari BPIH sebagaimana yang digariskan undang-undang, menunjukkan kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
Dengan rasio solvabilitas di atas 100%, BPKH tetap solid dan mampu mengatasi tantangan masa depan. Rasio YOI rata-rata 6,71% dan menjaga efisiensi dengan CIR 3,32% atau di bawah 5%.
Defisit 2023, merupakan dampak kebijakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) yang dinamis dalam beberapa tahun terakhir akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban jemaah, terutama jemaah lunas tunda.
Sumber pembiayaan untuk jemaah lunas tunda diambil dari aset neto berupa akumulasi Nilai Manfaat yang tidak digunakan pada musim haji 2020 dan 2021. Serta tahun 2022 kuota keberangkatan jemaah hanya sebesar 50%.
Dengan kata lain, defisit yang dialami bukan karena pengelolaan keuangan yang kurang baik tetapi efek dari keputusan pemerintah dan DPR untuk mendukung jemaah lunas tunda 2020 dan 2022, yang secara akuntansi dicatatkan sebagai beban tahun berjalan 2023.
Pada tahun 2023, BPKH mengelola tiga skema Bipih untuk memastikan bahwa beban jemaah dapat diminimalkan.
Baca Juga: Industri Semen Kompetitif, SIG Kantongi Laba Rp503 Miliar
Yakni jemaah lunas tunda tahun 2020, tanpa ada tambahan Bipih (84.609 jemaah). Jemaah lunas tunda 2022 (9.864 jemaah) yang tidak berangkat karena pandemi hanya dikenakan Bipih 40% dari BPIH, sementara jemaah 2023 (106.590 jemaah) membayar 55% dari BPIH.
“Jemaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40% dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60%. Sementara jemaah haji 2023 dikenakan Bipih 55% dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45%. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," kata anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf di Jakarta seperti dikutip Jumat (2/8/2024).
BPKH bersama pemerintah dan DPR berdedikasi untuk meringankan beban jemaah yang tertunda akibat pandemi covid-19, sebagai wujud tanggung jawab BPKH untuk terus mendukung umat.
“BPKH berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Kami percaya bahwa kolaborasi dengan semua pihak akan membantu mengatasi tantangan dan memastikan pengalaman haji yang lebih baik bagi semua," pungkas Amri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun