Suara.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menyoroti pembahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang tak transparan.
Dirinya, menyebut, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Terutama adanya pembahasan penyediaan energi listrik lewat skema power wheeling.
"Ada beberapa hal dalam RUU EBET yang berisiko memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujarnya yang dikutip, Senin (5/8/2024).
Dalam pasal 33 itu, paparnya, sektor ketenagalistrikan masih dianggap sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai negara. Bahkan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan hal itu dan menolak klausul power wheeling yang sempat masuk dalam dalam UU Nomor 20/2002 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
UU Nomor 20 tersebut dianggap telah mereduksi makna dikuasai oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat 2 UUD 1945.
"Dengan demikian, usaha ketenagalistrikan harus dikuasai negara dengan cara mengelola, mengatur, mengambil kebijakan, mengurus hingga memberikan pengawasan," jelas Bisman.
Selain itu, bilang dia, pemerintah dan DPR juga harus menjamin prinsip-prinsip bernegara menjadi pegangan utama pembahasan RUU EBET. DPR dan pemerintah harus menjamin azas-azas transparansi keterbukaan, demokrasi dan partisipasi publik, serta berjalannya proses pembentukan UU EBET.
Dalam penyusunan, kata Bisman, seharusnya DPR dan pemerintah harus menyelesaikan syarat formil pembentukan undang-undang.
"Mulai paparan ke publik, menerima masukan hingga pembahasan harus dibuka secara gamblang. Tidak dilakukan secara tertutup di hotel-hotel. Penyusunan RUU EBET menjadi tidak transparan," umbuh Bisman
Dengan tidak adanya transparansi, dia menyebut skema power wheeling telah menyusup ke RUU EBET dan menjadi pintu masuk kembalinya sistem pengusahaan unbundling yang mengarah kepada privatisasi, kompetisi dan liberalisasi ketenagalistrikan.
"Sekali lagi, power wheeling tidak bisa diterapkan dalam RUU EBET. Pengaturan power wheeling dalam RUU EBET merupakan pintu masuk untuk kembali ke sistem pengusahaan unbundling yang akan mengarah pada privatisasi, kompetisi, dan liberalisasi ketenagalistrikan," pungkas Bisman.
Baca Juga: Ekonom Sebut Skema Power Wheeling di Pembangkit EBT Buat Beban APBN ke Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak