Suara.com - Masih minimnya literatur tentang jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendorong Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk meluncurkan sebuah buku berjudul "Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN".
Dalam kegiatan peluncuran ini, Sekretaris Jenderal APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono menegaskan bahwa konstitusi telah memberikan mandat bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 3.
“Kita tentu ingin memastikan bahwa mandat konstitusi ini dapat dipenuhi. Oleh karena itu, APHTN-HAN hadir melalui publikasi literatur ini yang kita luncurkan dan diskusikan pada sore hari ini,” ujarnya di sela-sela acara peluncuran buku.
Bayu menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi ASN yang setara dengan pekerja non-ASN atau swasta. Kurangnya literatur menjadi salah satu penyebab masih banyaknya ASN yang belum memahami dan peduli akan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
"Dalam jaminan sosial, tidak ada perbedaan antara pegawai pemerintah dan non-pemerintah. Namun, literatur mengenai jaminan sosial bagi ASN masih terbatas, sehingga banyak ASN yang belum mengetahui hak-hak mereka, terutama terkait jaminan sosial," ungkapnya.
“Selama beberapa dekade terakhir, kita harus mengakui bahwa perlindungan bagi ASN belum optimal,” imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan tiga tujuan utama diterbitkannya buku ini. Pertama, untuk mengisi kekosongan literatur yang membahas perlindungan bagi ASN, berbanding terbalik dengan kajian jaminan sosial bagi tenaga kerja non-pemerintah yang mudah ditemukan dan berkembang pesat.
Kedua, buku ini diharapkan dapat mengedukasi publik dan mengadvokasi pengambil keputusan serta pemangku kepentingan dalam menyusun aturan turunan terkait jaminan sosial bagi ASN, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Harapannya, pembentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan pembuat kebijakan dari undang-undang ini mampu meneruskan apa yang sudah baik dari undang-undang ASN,” tegas Bayu.
Baca Juga: Merenda Senyum dalam Buku "Dongeng tentang Kebahagiaan"
Ketiga, buku ini juga diharapkan dapat memicu lahirnya lebih banyak riset dan kajian terkait jaminan sosial khususnya bagi ASN. Buku setebal lima bab ini merupakan hasil kolaborasi empat akademisi yakni Bayu Dwi Anggono Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM, Jimmy Z. Usfunan dari Fakultas Hukum Udayana, dan Muhammad Sadi Is dari UIN Raden Fatah Palembang, serta perwakilan masyarakat sipil, Ketua BPJS Watch, Timboel Siregar.
Menurut Oce Madril perspektif buku ini adalah agar ke depan, ASN dapat merasakan seluruh hak perlindungan mereka secara lengkap, sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Dalam UU ASN ditegaskan bahwa perlindungan bagi ASN harus diaktualisasikan berdasarkan SJSN. Oleh karena itu, Jimmy Z. Usfunan menambahkan bahwa lembaga penyelenggara jaminan sosial harus mendapat mandat undang-undang dan berprinsip non-profit oriented serta gotong royong.
Agar seluruhnya sejalan, menurutnya beberapa PP yang saat ini berlaku perlu diperbaharui dan ada juga aturan turunan yang harus dibentuk kembali.
Dengan peluncuran buku ini, APHTN-HAN berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan jaminan sosial bagi ASN di Indonesia, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih baik di masa depan.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Siswa di Atas Garis: 7 Rahasia Menjadi Pelajar Sukses
-
Ulasan Novel Pemetik Bintang: Tidak Semua Orang Bisa Melengkapi Diri Kita
-
Menginspirasi Generasi Masa Depan, TullipStudio dan Pentingnya Buku Anak Berkualitas
-
Women In Translation Month, Menjelajahi Dunia Perempuan melalui Buku
-
4 Rekomendasi Novel Bertema Cinta Segitiga yang Bikin Kamu Geregetan Parah
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Cek Status dan Syarat Pencairan TPG Triwulan IV 2025 Melalui Info GTK
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Target Emisi Indonesia Mundur Tujuh Tahun, Pemerintah Didesak Dengarkan Suara Rakyat
-
Bata Lepas Bisnis Produsen Sepatu, Ini Alasannya
-
Tumbuh 4,5 Persen, IFG Life Catatkan Premi Rp 3,74 Triliun Hingga September 2025
-
Majukan Musisi Lokal, Nuon dan Playup Luncurkan Gerakan Harmoni Nusantara
-
Pertamina Jamin Pertamax Green 95 Aman dan Tak Turunkan Performa Mesin
-
Utang Luar Negeri Indonesia Makin Bengkak, Tembus Rp 7.160 Triliun
-
PPG Calon Guru Bisa Dapat Uang Rp 17 Juta? Ini Penjelasan dan Rinciannya
-
Profil Dana Syariah Indonesia (DSI): 'Pinjol' Syariah yang Diisukan Gagal Bayar Nasabah