Suara.com - Masih minimnya literatur tentang jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendorong Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk meluncurkan sebuah buku berjudul "Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN".
Dalam kegiatan peluncuran ini, Sekretaris Jenderal APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono menegaskan bahwa konstitusi telah memberikan mandat bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 3.
“Kita tentu ingin memastikan bahwa mandat konstitusi ini dapat dipenuhi. Oleh karena itu, APHTN-HAN hadir melalui publikasi literatur ini yang kita luncurkan dan diskusikan pada sore hari ini,” ujarnya di sela-sela acara peluncuran buku.
Bayu menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi ASN yang setara dengan pekerja non-ASN atau swasta. Kurangnya literatur menjadi salah satu penyebab masih banyaknya ASN yang belum memahami dan peduli akan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
"Dalam jaminan sosial, tidak ada perbedaan antara pegawai pemerintah dan non-pemerintah. Namun, literatur mengenai jaminan sosial bagi ASN masih terbatas, sehingga banyak ASN yang belum mengetahui hak-hak mereka, terutama terkait jaminan sosial," ungkapnya.
“Selama beberapa dekade terakhir, kita harus mengakui bahwa perlindungan bagi ASN belum optimal,” imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan tiga tujuan utama diterbitkannya buku ini. Pertama, untuk mengisi kekosongan literatur yang membahas perlindungan bagi ASN, berbanding terbalik dengan kajian jaminan sosial bagi tenaga kerja non-pemerintah yang mudah ditemukan dan berkembang pesat.
Kedua, buku ini diharapkan dapat mengedukasi publik dan mengadvokasi pengambil keputusan serta pemangku kepentingan dalam menyusun aturan turunan terkait jaminan sosial bagi ASN, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Harapannya, pembentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan pembuat kebijakan dari undang-undang ini mampu meneruskan apa yang sudah baik dari undang-undang ASN,” tegas Bayu.
Baca Juga: Merenda Senyum dalam Buku "Dongeng tentang Kebahagiaan"
Ketiga, buku ini juga diharapkan dapat memicu lahirnya lebih banyak riset dan kajian terkait jaminan sosial khususnya bagi ASN. Buku setebal lima bab ini merupakan hasil kolaborasi empat akademisi yakni Bayu Dwi Anggono Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM, Jimmy Z. Usfunan dari Fakultas Hukum Udayana, dan Muhammad Sadi Is dari UIN Raden Fatah Palembang, serta perwakilan masyarakat sipil, Ketua BPJS Watch, Timboel Siregar.
Menurut Oce Madril perspektif buku ini adalah agar ke depan, ASN dapat merasakan seluruh hak perlindungan mereka secara lengkap, sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Dalam UU ASN ditegaskan bahwa perlindungan bagi ASN harus diaktualisasikan berdasarkan SJSN. Oleh karena itu, Jimmy Z. Usfunan menambahkan bahwa lembaga penyelenggara jaminan sosial harus mendapat mandat undang-undang dan berprinsip non-profit oriented serta gotong royong.
Agar seluruhnya sejalan, menurutnya beberapa PP yang saat ini berlaku perlu diperbaharui dan ada juga aturan turunan yang harus dibentuk kembali.
Dengan peluncuran buku ini, APHTN-HAN berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan jaminan sosial bagi ASN di Indonesia, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih baik di masa depan.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Siswa di Atas Garis: 7 Rahasia Menjadi Pelajar Sukses
-
Ulasan Novel Pemetik Bintang: Tidak Semua Orang Bisa Melengkapi Diri Kita
-
Menginspirasi Generasi Masa Depan, TullipStudio dan Pentingnya Buku Anak Berkualitas
-
Women In Translation Month, Menjelajahi Dunia Perempuan melalui Buku
-
4 Rekomendasi Novel Bertema Cinta Segitiga yang Bikin Kamu Geregetan Parah
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026