Suara.com - Masih minimnya literatur tentang jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendorong Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk meluncurkan sebuah buku berjudul "Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN".
Dalam kegiatan peluncuran ini, Sekretaris Jenderal APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono menegaskan bahwa konstitusi telah memberikan mandat bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 3.
“Kita tentu ingin memastikan bahwa mandat konstitusi ini dapat dipenuhi. Oleh karena itu, APHTN-HAN hadir melalui publikasi literatur ini yang kita luncurkan dan diskusikan pada sore hari ini,” ujarnya di sela-sela acara peluncuran buku.
Bayu menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi ASN yang setara dengan pekerja non-ASN atau swasta. Kurangnya literatur menjadi salah satu penyebab masih banyaknya ASN yang belum memahami dan peduli akan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
"Dalam jaminan sosial, tidak ada perbedaan antara pegawai pemerintah dan non-pemerintah. Namun, literatur mengenai jaminan sosial bagi ASN masih terbatas, sehingga banyak ASN yang belum mengetahui hak-hak mereka, terutama terkait jaminan sosial," ungkapnya.
“Selama beberapa dekade terakhir, kita harus mengakui bahwa perlindungan bagi ASN belum optimal,” imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan tiga tujuan utama diterbitkannya buku ini. Pertama, untuk mengisi kekosongan literatur yang membahas perlindungan bagi ASN, berbanding terbalik dengan kajian jaminan sosial bagi tenaga kerja non-pemerintah yang mudah ditemukan dan berkembang pesat.
Kedua, buku ini diharapkan dapat mengedukasi publik dan mengadvokasi pengambil keputusan serta pemangku kepentingan dalam menyusun aturan turunan terkait jaminan sosial bagi ASN, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Harapannya, pembentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan pembuat kebijakan dari undang-undang ini mampu meneruskan apa yang sudah baik dari undang-undang ASN,” tegas Bayu.
Baca Juga: Merenda Senyum dalam Buku "Dongeng tentang Kebahagiaan"
Ketiga, buku ini juga diharapkan dapat memicu lahirnya lebih banyak riset dan kajian terkait jaminan sosial khususnya bagi ASN. Buku setebal lima bab ini merupakan hasil kolaborasi empat akademisi yakni Bayu Dwi Anggono Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM, Jimmy Z. Usfunan dari Fakultas Hukum Udayana, dan Muhammad Sadi Is dari UIN Raden Fatah Palembang, serta perwakilan masyarakat sipil, Ketua BPJS Watch, Timboel Siregar.
Menurut Oce Madril perspektif buku ini adalah agar ke depan, ASN dapat merasakan seluruh hak perlindungan mereka secara lengkap, sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Dalam UU ASN ditegaskan bahwa perlindungan bagi ASN harus diaktualisasikan berdasarkan SJSN. Oleh karena itu, Jimmy Z. Usfunan menambahkan bahwa lembaga penyelenggara jaminan sosial harus mendapat mandat undang-undang dan berprinsip non-profit oriented serta gotong royong.
Agar seluruhnya sejalan, menurutnya beberapa PP yang saat ini berlaku perlu diperbaharui dan ada juga aturan turunan yang harus dibentuk kembali.
Dengan peluncuran buku ini, APHTN-HAN berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan jaminan sosial bagi ASN di Indonesia, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih baik di masa depan.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Siswa di Atas Garis: 7 Rahasia Menjadi Pelajar Sukses
-
Ulasan Novel Pemetik Bintang: Tidak Semua Orang Bisa Melengkapi Diri Kita
-
Menginspirasi Generasi Masa Depan, TullipStudio dan Pentingnya Buku Anak Berkualitas
-
Women In Translation Month, Menjelajahi Dunia Perempuan melalui Buku
-
4 Rekomendasi Novel Bertema Cinta Segitiga yang Bikin Kamu Geregetan Parah
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran