Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
Penanganan cepat dengan mengamankan bukti akan mempermudah KPK dalam menetapkan tersangka dari skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
Demikian disampaikan Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa menanggapi skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024.
“Makin cepat ditangani KPK tentunya perolehan dan pengamanan bukti akan mempermudah perja penegak hukum dalam menangani perkara ini (termasuk menetapkan tersangka),” kata Eva, Kamis (22/8/2024).
Eva meyakini, semakin cepat KPK melakukan penanganan skandal demurrage Rp 294,5 miliar turut berdampaik baik bagi kejelasan kasus tersebut. Pasalnya, kata Eva, dalam kasus korupsi pengadaan produk pangan berlaku teori pasok yang kerap melibatkan banyak pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan makin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan produk pangan berlaku teori rantai pasok yang pasti melibatkan banyak pihak,” tegas Eva.
Eva tak menampik, skema pengawasan masih menjadi tantangan besar dalam mencegah kasus korupsi di sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang berbeda dan tidak bisa disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar dalam mencegak korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang berbeda tidak bisa disamakan polanya,” tandasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika proses penyidikan terkait dengan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar bersifat rahasia.
“(Proses penyidikan demurrage impor beras Rp 294,5 m) bersifat rahasia,” tegas kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika beberapa waktu lalu.
Tessa menegaskan, dirinya tidak bisa menyampaikan hal di luar itu. Tessa mengaku tidak mendapatkan akses informasi lantaran penyidikan skandal demurrage Rp 294,5 miliar masih rahasia.
“Saya tidak bisa menyampaikan perihal di luar itu karena tidak mendapat akses info,” tandas Tessa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar bersifat rahasia. Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan.
Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam