Suara.com - Para pekerja di negara tetangga Indonesia, Australia, kini memiliki hak yang dilindungi hukum untuk menolak panggilan telepon dan tidak menjawab email dari tempat kerja yang dikirim di luar jam kerja mereka. Hak ini merupakan bagian dari undang-undang baru yang disebut "hak untuk memutuskan sambungan" yang dirancang oleh pemerintah Australia.
Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk mencegah gangguan dari pekerjaan yang mengganggu kehidupan pribadi para pekerja.
Peraturan baru ini mulai berlaku pada hari yang sama. Dengan adanya aturan ini, karyawan dalam banyak kasus tidak akan dikenakan sanksi jika menolak membaca atau merespons kontak dari atasan di luar jam kerja resmi mereka.
Dikutip dari Reuters, aturan ini memastikan pekerja untuk berani menolak gangguan konstan dari pekerjaan melalui email, SMS, dan panggilan telepon. Gangguan seperti ini semakin meningkat sejak pandemi Covid-19, yang telah merusak batasan antara pekerjaan dan kehidupan rumah.
John Hopkins, seorang profesor di Swinburne University of Technology, menyatakan bahwa sebelum era digital, tidak ada gangguan semacam ini. Orang-orang akan pulang setelah jam kerja dan tidak akan ada kontak hingga mereka kembali ke kantor keesokan harinya. Namun, saat ini, secara global, menerima email, SMS, dan panggilan telepon di luar jam kerja telah menjadi hal yang umum, bahkan pada hari libur.
Menurut survei yang dilakukan oleh Australia Institute pada tahun 2023, rata-rata pekerja Australia bekerja lembur tanpa dibayar selama 281 jam dalam setahun. Survei tersebut juga memperkirakan nilai dari jam kerja tersebut mencapai A$130 miliar atau setara dengan US$88 miliar.
Dengan perubahan aturan ini, Australia bergabung dengan sekitar dua lusin negara lainnya, terutama di Eropa dan Amerika Latin, yang telah menerapkan undang-undang serupa. Prancis menjadi negara pertama yang menerapkan aturan ini pada tahun 2017. Setahun kemudian, negara tersebut mendenda perusahaan pengendalian hama Rentokil Initial sebesar 60.000 euro karena mewajibkan karyawannya untuk selalu menghidupkan telepon mereka.
Meski demikian, peraturan ini tetap memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk menghubungi karyawan dalam situasi darurat atau untuk pekerjaan dengan jam kerja tidak teratur. Karyawan dapat menolak merespons jika penolakan tersebut dianggap wajar. Keputusan mengenai apakah penolakan tersebut masuk akal akan ditentukan oleh Fair Work Commission (FWC), yang akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti peran karyawan dan alasan kontak tersebut dilakukan.
Namun, Australian Industry Group, sebuah kelompok pengusaha, mengkritik ketidakjelasan dalam penerapan peraturan ini. Mereka menyatakan bahwa aturan ini dapat menyebabkan kebingungan bagi pengusaha dan pekerja, mengurangi fleksibilitas kerja, dan memperlambat perekonomian.
Baca Juga: Pengangguran Tembus 7,2 Juta Orang, Faktanya 46% Perusahaan Kesulitan Cari Calon Karyawan
Menurut mereka, undang-undang ini diperkenalkan dengan sedikit konsultasi dan memberikan waktu yang sangat terbatas bagi pengusaha untuk beradaptasi.
Di sisi lain, Presiden Dewan Serikat Buruh Australia, Michele O'Neil, menyatakan bahwa aturan ini tidak akan mengganggu permintaan yang masuk akal. Sebaliknya, aturan ini bertujuan untuk mencegah pekerja dari menjadi korban akibat perencanaan manajemen yang buruk.
Sebagai contoh, O'Neil menyebutkan seorang pekerja yang selesai bekerja pada tengah malam dan kemudian menerima SMS empat jam kemudian untuk kembali bekerja pada pukul 6 pagi.
Berita Terkait
-
Eks Karyawan Jhon LBF Ditahan Kejaksaan, Gegara Ikutan "Berkicau" soal Masalah Ini
-
Kuliah di Australia Makin Sulit? Pemerintah Setempat Bakal Batasi Jumlah Mahasiswa Asing Akibat Masalah Migrasi
-
Penghasilan YouTube Tasyi Athasyia: Dapat Fantastis dari Konten tapi Tuai Kontroversi Perlakukan Karyawan
-
Deretan Seteru Tasyi Athasyia dan Pekerjanya, Terbaru Dituduh Ludahi Eks Karyawan
-
Bela Istri, Suami Tasyi Athasyia: Karena Baik, Dia Difitnah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
BBRI Gabung BUMI dan DEWA, Jadi Saham Idola Investor Sesi I IHSG Hari Ini
-
GGRP Resmi Jadi Emiten Modal Asing, Harga Sahamnya Meroket
-
Harga Pangan Bergerak Turun Hari Ini, Cabai hingga Beras Ikut Melunak
-
BRI Siaga Nataru dengan Kas Rp21 Triliun, Didukung Layanan AgenBRILink dan BRImo
-
Beli Saham BBRI Tahun 2003, Sekarang Asetmu Naik 48 Kali Lipat!
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama
-
Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
-
Imbas Blokade Tanker Venezuela oleh AS, Harga Minyak Brent dan WTI Melonjak
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi