Suara.com - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal.
Dibuka oleh Direktur KPLP, Jon Kenedi, kegiatan sertifikasi ini diikuti oleh sejumlah 26 (dua puluh enam) orang yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai calon pemeriksa kecelakaan kapal.
Jon mengatakan, pelaksanaan sertifikasi ini merupakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapatkan pemeriksa kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugas dengan sungguh-sungguh, dan merupakan syarat mutlak sebelum terjun melaksanakan tugas sebagai pemeriksa kecelakaan kapal.
“Dengan sertifikasi ini, seorang pemeriksa kecelakaan kapal mendapatkan legalitas dan dasar hukum saat melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan,” ujarnya ditulis Kamis (5/9/2024).
Proses pemeriksaan kecelakaan kapal, menurut Jon, merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran, yang merupakan tugas utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Salah satu kewenangan syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. Oleh karena itu, kita sebagai otoritas yang berwenang memerlukan pemeriksa kecelakaan kapal yang berkualitas dan menguasai tugas dan fungsinya,” kata Jon.
Ia menegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas, seorang pemeriksa kecelakaan kapal harus benar-benar menjunjung tinggi integritas dan independensi, tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, dan harus menguasai dan memahami seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan nasional maupun internasional, sebagai dasar ketika menyimpulkan hasil pemeriksaan kecelakaan kapal.
“Tugas pemeriksa kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari-cari kesalahan terperiksa, namun sebuah proses untuk mendapatkan informasi tentang apa yang menjadi penyebab kecelakaan, sehingga kemudian dapat dilakukan evaluasi agar hal tersebut tidak terulang lagi,” tegasnya.
Jon mengungkapkan, sertifikasi ini dilaksanakan dengan pola diawali dengan pra test untuk melihat kemampuan awal peserta, penyampaian materi dari para narasumber, kemudian diakhiri dengan ujian tertulis/post test dan wawancara.
Baca Juga: Jelang Harhubnas, Kemenhub-ASDP Gelar Kompetisi Esport
Para peserta sendiri sebelumnya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan dan telah mendapatkan ilmu dari para pengajar yang berkompeten di sana. Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari praktisi asuransi, Mahkamah Pelayaran, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Pada proses sertifikasi ini, ilmu pengetahuan yang telah didapatkan tersebut akan dinilai apakah sudah dikuasai atau belum. Pada proses ini juga akan ditentukan layak atau tidaknya peserta untuk dikukuhkan sebagai pemeriksa kecelakaan kapal nanti,” tukas Jon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
-
Rekomendasi Saham-saham yang Patut Dicermati Senin 12 Januari 2026
-
FAO: 43,5% Masyarakat Indonesia Tidak Mampu Beli Makanan Bergizi, Negara Intervensi Lewat MBG