Suara.com - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal.
Dibuka oleh Direktur KPLP, Jon Kenedi, kegiatan sertifikasi ini diikuti oleh sejumlah 26 (dua puluh enam) orang yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai calon pemeriksa kecelakaan kapal.
Jon mengatakan, pelaksanaan sertifikasi ini merupakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapatkan pemeriksa kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugas dengan sungguh-sungguh, dan merupakan syarat mutlak sebelum terjun melaksanakan tugas sebagai pemeriksa kecelakaan kapal.
“Dengan sertifikasi ini, seorang pemeriksa kecelakaan kapal mendapatkan legalitas dan dasar hukum saat melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan,” ujarnya ditulis Kamis (5/9/2024).
Proses pemeriksaan kecelakaan kapal, menurut Jon, merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran, yang merupakan tugas utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Salah satu kewenangan syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. Oleh karena itu, kita sebagai otoritas yang berwenang memerlukan pemeriksa kecelakaan kapal yang berkualitas dan menguasai tugas dan fungsinya,” kata Jon.
Ia menegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas, seorang pemeriksa kecelakaan kapal harus benar-benar menjunjung tinggi integritas dan independensi, tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, dan harus menguasai dan memahami seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan nasional maupun internasional, sebagai dasar ketika menyimpulkan hasil pemeriksaan kecelakaan kapal.
“Tugas pemeriksa kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari-cari kesalahan terperiksa, namun sebuah proses untuk mendapatkan informasi tentang apa yang menjadi penyebab kecelakaan, sehingga kemudian dapat dilakukan evaluasi agar hal tersebut tidak terulang lagi,” tegasnya.
Jon mengungkapkan, sertifikasi ini dilaksanakan dengan pola diawali dengan pra test untuk melihat kemampuan awal peserta, penyampaian materi dari para narasumber, kemudian diakhiri dengan ujian tertulis/post test dan wawancara.
Baca Juga: Jelang Harhubnas, Kemenhub-ASDP Gelar Kompetisi Esport
Para peserta sendiri sebelumnya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan dan telah mendapatkan ilmu dari para pengajar yang berkompeten di sana. Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari praktisi asuransi, Mahkamah Pelayaran, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Pada proses sertifikasi ini, ilmu pengetahuan yang telah didapatkan tersebut akan dinilai apakah sudah dikuasai atau belum. Pada proses ini juga akan ditentukan layak atau tidaknya peserta untuk dikukuhkan sebagai pemeriksa kecelakaan kapal nanti,” tukas Jon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Meloyo Karena Sentimen AS-China
-
Akuisisi Tambang di Australia, Begini Nasib Saham Bumi Resources (BUMI)
-
OJK Terus Berantas Pergadaian Ilegal, Was-was Jadi Sarang Pencucian Uang
-
Rutin Sidak Jalur Hijau, Menkeu Purbaya Wanti-wanti: Setiap Saat Saya Bisa Datang
-
MedcoEnergi (MEDC) Konversi Listrik Bersih Demi Tekan Jejak Karbon
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
OJK Beri Teguran Keras ke Dana Syariah Indonesia Akibat Gagal Bayar, Nasib Lender Bagaimana?
-
Pemerintah Tindak 2.039 Kios Nakal, Mentan Amran: Petani Dirugikan Rp600 Miliar
-
Asabri Perkuat Layanan Pensiun Berbasis Empati untuk TNI/Polri
-
MCCI Mulai Lirik Bisnis Sirkular, Bakal Kelola Limbah Kimia