Suara.com - Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 WIB dari sebelumnya tanggal 6 September 2024, buntut layanan e-materai milik Peruri eror beberapa waktu lalu.
Selain perpanjangan masa pendaftaran dalam surat yang sama panitia juga memperbolehkan pelamar mempergunakan materai tempel (konvensional) selain materai elektronik (e-materai).
"Terkait dengan perpanjangan pendaftaran CPNS dan diperbolehkannya penggunaan materai tempel, Panitia Penerimaan CPNS Kementerian ESDM telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor 10.Pm/KP.03/SJP.1/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan, Penggunaan Materai dan Ketentuan Akreditasi pada Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian ESDM Tahun 2024," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam dikutip Minggu (8/9/2024).
Rizwi menambahkan, selain perpanjangan masa pendaftaran, pelamar diperkenankan untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan 5 Poin dan Surat Pernyataan 12 Poin.
"Yang perlu diperhatikan, pelamar yang menggunakan meterai tempel, wajib melakukan tanda tangan manual (basah) dengan pulpen tinta hitam atau biru di atas meterai dimaksud. Dalam menandatangani dokumen di atas meterai tempel, pelamar dilarang menutupi kode meterai. Adapun setiap 1 (satu) e-meterai atau meterai tempel Rp10.000 hanya dapat digunakan pada 1 (satu) jenis dokumen," tutur Rizwi.
Tahun ini, Kementerian ESDM membuka formasi CPNS sebanyak 794 (tujuh ratus sembilan puluh empat) formasi terdiri dari, 719 (tujuh ratus sembilan belas) formasi umum, 16 (enam belas) formasi Cumlaude, 16 (enam belas) formasi disabilitas, 2 (dua) formasi papua, dan 41 (empat puluh satu) formasi Kalimantan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri