Suara.com - Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 WIB dari sebelumnya tanggal 6 September 2024, buntut layanan e-materai milik Peruri eror beberapa waktu lalu.
Selain perpanjangan masa pendaftaran dalam surat yang sama panitia juga memperbolehkan pelamar mempergunakan materai tempel (konvensional) selain materai elektronik (e-materai).
"Terkait dengan perpanjangan pendaftaran CPNS dan diperbolehkannya penggunaan materai tempel, Panitia Penerimaan CPNS Kementerian ESDM telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor 10.Pm/KP.03/SJP.1/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan, Penggunaan Materai dan Ketentuan Akreditasi pada Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian ESDM Tahun 2024," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam dikutip Minggu (8/9/2024).
Rizwi menambahkan, selain perpanjangan masa pendaftaran, pelamar diperkenankan untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan 5 Poin dan Surat Pernyataan 12 Poin.
"Yang perlu diperhatikan, pelamar yang menggunakan meterai tempel, wajib melakukan tanda tangan manual (basah) dengan pulpen tinta hitam atau biru di atas meterai dimaksud. Dalam menandatangani dokumen di atas meterai tempel, pelamar dilarang menutupi kode meterai. Adapun setiap 1 (satu) e-meterai atau meterai tempel Rp10.000 hanya dapat digunakan pada 1 (satu) jenis dokumen," tutur Rizwi.
Tahun ini, Kementerian ESDM membuka formasi CPNS sebanyak 794 (tujuh ratus sembilan puluh empat) formasi terdiri dari, 719 (tujuh ratus sembilan belas) formasi umum, 16 (enam belas) formasi Cumlaude, 16 (enam belas) formasi disabilitas, 2 (dua) formasi papua, dan 41 (empat puluh satu) formasi Kalimantan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026