Ketika ditanya, apa yang membuatnya nyaman menjadi nasabah Pegadaian, Indra mengatakan, ia tidak kehilangan investasinya dan emas yang digadaikannya bisa ditebusnya lagi.
"Walau jenis emas yang saya beli kebanyakan berupa emas batangan, tapi saya tetap berusaha untuk bisa mendapatkan kembali barang saya. Ada seninya juga menggadaikan emas di Pegadaian, saya jadi termotivasi untuk membawa pulang kembali emas saya. Apalagi prosesnya cepat dan mudah, nggak pake lama sudah ditransfer ke rekening," katanya.
Kini semua merek air galon tersedia di tokonya, bahkan air minum kemasan dalam gelas plastik pun sudah tersedia. Indra menyebut, strategi ini akan tetap dilakukannya untuk pengembangan bisnisnya kemudian.
"Sekarang sudah kepikiran untuk buka cabang. Teman bilang, ada peluang usaha di daerahnya, sehingga saya akan berkolaborasi dengan dia," katanya menutup pertemuan.
Proses Cepat dan Mudah
Bagi kebanyakan masyarakat, menggadaikan barang adalah hal yang dipilih karena prosesnya cepat dan mudah. Barang-barang yang biasanya digadaikan antara lain, kendaraan roda empat maupun roda dua, surat-surat berharga atau sertifikat, barang-barang elektronik, hingga perhiasan atau emas batangan.
Berikut cara menggadaikan emas, seperti dikutip dari pegadaian.co.id :
1. Datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan barang yang akan digadaikan
2. Fotocopy KTP
3. Mengisi form pengajuan gadai yang diberikan petugas, dengan melampirkan fotokopi e-KTP.
4. Menyerahkan emas yang akan digadai dan kemudian barang ini akan ditaksir harganya oleh petugas.
Baca Juga: Tips Menyiapkan Biaya Pendidikan untuk Anak di Masa Depan
5. Petugas menyampaikan harga kepada penggadai dan megonfirmasi uang pinjaman.
6. Ketika penggadai setuju, maka penggadai akan menandatangani surat bukti gadai (SBG).
7. Uang pinjaman bisa diberikan secara tunai atau ditransfer kepada penggadai.
Melalui lampiran SBG, penggadai akan diberikan informasi tentang kapan ia harus membayar cicilan dan perpanjangan. Selain itu, petugas akan memberikan informasi tentang apa yang harus dilakukannya ketika nasabah akan menebus kembali barang yang digadaikannya.
Berita Terkait
-
Dinilai Berhasil Implementasikan Semangat R.A Kartini, Humas Pegadaian Raih Penghargaan Kartini Sahabat Humas Indonesia
-
Pegadaian Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Promo Spesial untuk Sahabat Pegadaian
-
Pegadaian Liga 2 Kembali Hadir, Erick Thohir: Harus Solid Bangun Sepakbola Bersih
-
Pegadaian Gandeng FEM IPB dan IAEI Berdayakan Inovator Muda Ciptakan Solusi Bisnis Berkelanjutan
-
Pengabdian Relawan Bakti BUMN Batch VI di Surakarta
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya