Suara.com - CFX kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan solusi investasi yang inovatif dengan meluncurkan produk pertama mereka, yaitu Produk Derivatif aset kripto.
Produk ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang, memberikan fleksibilitas dan kendali lebih besar bagi para investor dalam mengelola portofolio mereka.
Sejalan dengan peluncuran produk ini, CFX juga secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada [tiga] pialang yang telah berhasil memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan.
Ketiga pialang tersebut, yaitu PT PG Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, akan menjadi mitra strategis dalam memfasilitasi perdagangan Produk Derivatif di Indonesia.
Selain itu, terdapat total 7 pialang yang sedang dalam proses untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan diharapkan segera mendapatkan SPAB dalam waktu dekat.
Direktur Utama CFX Subani, menegaskan bahwa peluncuran Produk Derivatif adalah tonggak penting dalam perjalanan CFX untuk terus memajukan industri kripto di Tanah Air. Langkah ini mencerminkan komitmen CFX dalam menghadirkan inovasi di pasar kripto Indonesia.
Dengan produk ini, CFX berharap dapat mendorong adopsi yang lebih luas terhadap aset kripto di kalangan investor, sekaligus memperkuat fondasi pasar kripto di Indonesia yang diatur dengan baik dan memiliki daya saing global.
"Dengan adanya Produk Derivatif ini, kami tidak hanya memberikan pilihan investasi yang lebih luas bagi para investor, tetapi juga memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para investor dalam setiap transaksi yang mereka lakukan," ungkap Subani ditulis Rabu (11/9/2024).
Subani juga menjelaskan bahwa Produk Derivatif adalah instrumen investasi yang nilainya bergantung pada nilai aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto.
Baca Juga: Tokocrypto Raih Lisensi Pedagang Aset Kripto Fisik dari Bappebti
Produk Derivatif ini memungkinkan para pelaku pasar untuk melakukan transaksi dengan leverage, yang dapat meningkatkan potensi keuntungan sekaligus risiko.
Dalam pengertian yang lebih khusus, Produk Derivatif memiliki efek turunan, karena peluang keuntungannya akan bergantung pada kinerja aset yang terdapat di spot market.
"Produk Derivatif di ekosistem kripto menawarkan peluang bagi investor untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas harga kripto, atau bahkan memaksimalkan profit dari pergerakan harga. Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam strategi investasi mereka," tambahnya.
Peluncuran produk derivatif ini mendapat dukungan penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Bappebti Kasan, menegaskan bahwa keberadaan produk derivatif Aset Kripto ini merupakan perkembangan positif dalam industri Kripto di Indonesia.
Hal ini mengingat tingginya permintaan pasar yang berkembang selama ini di tanah air. Ia menekankan bahwa produk ini telah memenuhi aspek dasar hukum yang kuat sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Bappebti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Nego Buntu, Trump Ancam Serang Wilayah Sipil Iran Jika Selat Hormuz Tetap Tutup
-
Pehatian Emak-emak! Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Usai Lebaran
-
BUMN Genjot Sport Tourism, Mandalika Jadi Magnet Wisata dan Investasi
-
DJP Catat 10,85 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 6 April 2026
-
Resmi Minta Ambil Alih PNM ke Danantara, Purbaya Ingin Kemenkeu Ikut Salurkan KUR
-
Naik Rp 15.000, Cek Deretan Harga Emas Antam Hari Ini
-
B50 Bakal Diterapkan Mulai 1 Juli 2026, Bahlil : Dulu Kalian Ketawain Gue!
-
OJK Kasih Denda Rp15,9 Miliar Bagi Pelaku Saham Gorengan
-
Saham BBCA Ambles, Grup Djarum Mau Bawa SUPR Keluar dari Bursa
-
Suhu Global Mendidih! Ultimatum Trump di Selat Hormuz Bakar Harga Minyak ke Level USD 113