Suara.com - Pada April 2024 yang lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan peraturan terbaru, Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan.
Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu No. 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK). Salah satunya mengenai kewajiban pencantuman label pada air minum dalam kemasan berbahan plastik polikarbonat bertuliskan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’.
Sosialisasi dan edukasi lebih lanjut sangat diperlukan untuk menghindari potensi polemik yang mungkin muncul karena kesalahpahaman dan persepsi yang simpang siur terhadap pasal tambahan ini.
Guru Besar Ilmu Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB Nugraha Edhi Suyatma mengatakan masyarakat perlu memahami dengan benar kondisi apa yang bisa membuat BPA luruh dari kemasan dan masuk ke air minum.
"Biasanya, migrasi atau luruhnya BPA dari kemasan ke air minum di dalam galon hanya terjadi pada kondisi tertentu misalnya, jika dipanaskan dalam suhu lebih dari 250 derajat Celcius," kata Nugraha dalam sebuah diskusi dikutip Rabu (11/9/2024).
Nugraha menambahkan, dalam proses produksi AMDK tidak ada proses pemanasan yang terjadi. Hanya mungkin terpapar matahari pada proses distribusi, itupun dengan suhu di bawah 50 derajat Celcius. Oleh karena itu, risiko migrasi BPA ke air minum dari kemasannya akan sangat kecil.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan risiko paparan BPA pada kemasan galon berbahan polikarbonat. Apabila sudah mendapat izin edar BPOM, maka itu menjadi jaminan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi," katanya.
Mendukung pernyataan Nugraha, Kelompok Studi Polimer yang dimotori oleh para peneliti dan ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) telah merilis hasil penelitian independen uji keamanan dan kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama di Provinsi Jawa Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum dalam kemasan galon yang diuji terbukti tidak mengandung BPA dan telah sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga standar internasional, sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga: Bahaya Kontaminasi Bakteri di Air Minum Isi Ulang yang Tidak Higienis
Tidak hanya di Indonesia, merek-merek air minum di negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Oman, Amerika Serikat, hingga Jepang masih menggunakan kemasan berbahan polikarbonat. Bahkan lembaga US Environmental Protection Agency (EPA), badan independen pemerintah Amerika Serikat yang bertugas untuk urusan perlindungan lingkungan, menetapkan referensi batas aman paparan BPA bagi manusia adalah 50 mikrogram/kg per berat badan per hari .
Air minum dalam kemasan berbahan plastik polikarbonat sering dituduh mengandung luruhan BPA dan menjadi pemicu berbagai penyakit seperti gangguan hormon, autisme pada anak, kemandulan, hingga kanker. Namun tuduhan ini dibantah oleh sejumlah pakar kesehatan yang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan BPA ataupun air minum dalam kemasan yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia.
Sementara itu Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan subspesialis Endokrinologi, Metabolisme, dan Diabetes, Laurentius Aswin Pramono menambahkan bahwa kita perlu berpedoman pada dasar bukti ilmiah penelitian terhadap paparan BPA terhadap manusia.
Hingga saat ini kata dia BPA belum terbukti secara ilmiah bisa menimbulkan risiko penyakit.
"Penelitian paparan BPA yang saat ini menjadi isu di tengah masyarakat masih sebatas penelitian pada hewan percobaan, bukan manusia. Tentunya penelitian pada hewan percobaan tersebut berbeda dengan jumlah paparan BPA yang tidak sengaja kita konsumsi sehari-hari," katanya.
Menurut dia batas aman paparan BPA adalah 4 mg/kg berat badan per hari. Sedangkan, studi menunjukkan dalam air kemasan, paparan BPA 0,01 mg/kg atau 1 per 10,000. Artinya, perlu mengkonsumsi 10 ribu liter air minum kemasan dalam sekali minum untuk sampai mengganggu fungsi tubuh kita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi
-
Bidik Nasabah Kelas Atas, BRI Life Bedah Strategi Kelola Kekayaan
-
Genjot EBT, FIFGROUP Resmikan Solar Panel Ke-43
-
Emas Antam Turun Harga, Hari Ini Dibanderol Rp 2.809.000/Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia BBM Indonesia Masih Aman dari Krisis Minyak Global
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Para Analis
-
Pamer ke IMF & World Bank, Purbaya Klaim RI Siap Ekspor Pupuk di Tengah Krisis Global
-
QRIS Ditargekan Bisa Dipakai di China Mulai 30 April, BI-FAST Terhubung di 5 Negara
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Stabil, Kesulitan Tembus Level Rp 3 Juta
-
Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam