Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah mekanisme demokrasi langsung di tingkat lokal yang memungkinkan warga setempat memilih pemimpin daerahnya. Proses ini diatur dan diawasi oleh lembaga-lembaga independen untuk menjamin pelaksanaan yang adil dan transparan.
Penyelenggara dan Pengawas Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkada.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertugas mengawasi proses Pilkada.
Sementara, Badan Adhoc Pilkada 2024 berfungsi untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
PPK dan PPS berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa. Sebagai apresiasi atas kinerja mereka, para petugas Pilkada 2024 akan menerima kompensasi bulanan sebagai berikut:
Kompensasi Bulanan Petugas Pilkada 2024
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Ketua: Rp 2.500.000
Anggota: Rp 2.200.000
Sekretaris: Rp 1.850.000
Staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000
Baca Juga: RK Tegaskan Dana Ratusan Juta Tiap RT/RW Bukan Insentif, Tapi Bisa Dipakai Buat Festival
Panitia Pemungutan Suara (PPS):
Ketua: Rp 1.500.000
Anggota: Rp 1.300.000
Sekretaris: Rp 1.150.000
Staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
Kompensasi: Rp 1.000.000
Berita Terkait
-
Rivalitas Suporter Bikin Blunder, Langkah Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Bisa Dihambat JakMania?
-
Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran
-
Gaji Seminggu Rafael Struick di Brisbane Roar Ditaksir Lebih dari 4 Kali UMR Jakarta
-
Wajib Tahu! 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2024: Bukan Cuma BPJS
-
RK Tegaskan Dana Ratusan Juta Tiap RT/RW Bukan Insentif, Tapi Bisa Dipakai Buat Festival
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto