Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah mekanisme demokrasi langsung di tingkat lokal yang memungkinkan warga setempat memilih pemimpin daerahnya. Proses ini diatur dan diawasi oleh lembaga-lembaga independen untuk menjamin pelaksanaan yang adil dan transparan.
Penyelenggara dan Pengawas Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkada.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertugas mengawasi proses Pilkada.
Sementara, Badan Adhoc Pilkada 2024 berfungsi untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
PPK dan PPS berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa. Sebagai apresiasi atas kinerja mereka, para petugas Pilkada 2024 akan menerima kompensasi bulanan sebagai berikut:
Kompensasi Bulanan Petugas Pilkada 2024
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Ketua: Rp 2.500.000
Anggota: Rp 2.200.000
Sekretaris: Rp 1.850.000
Staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000
Baca Juga: RK Tegaskan Dana Ratusan Juta Tiap RT/RW Bukan Insentif, Tapi Bisa Dipakai Buat Festival
Panitia Pemungutan Suara (PPS):
Ketua: Rp 1.500.000
Anggota: Rp 1.300.000
Sekretaris: Rp 1.150.000
Staf administrasi dan teknis: Rp 1.050.000
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
Kompensasi: Rp 1.000.000
Berita Terkait
-
Rivalitas Suporter Bikin Blunder, Langkah Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Bisa Dihambat JakMania?
-
Berapa Gaji KPPS di Pilkada 2024? KPU Mulai Buka Pendaftaran
-
Gaji Seminggu Rafael Struick di Brisbane Roar Ditaksir Lebih dari 4 Kali UMR Jakarta
-
Wajib Tahu! 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2024: Bukan Cuma BPJS
-
RK Tegaskan Dana Ratusan Juta Tiap RT/RW Bukan Insentif, Tapi Bisa Dipakai Buat Festival
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut