Suara.com - Tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 dimulai. Sejumlah KPU di daerah menggelar seleksi penerimaan yang dibuka mulai 17-28 September 2024.
Para anggota KPPS nantinya akan bertugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar pada Tanggal 27 November 2024.
Sedangkan tugas KPPS, di antaranya menyiapkan Tempat Pemungutas Suara (TPS), merekap data, serta ikut melakukan penghitungan suara di tempat mereka bertugas.
Beratnya tugas dan tanggung jawab KPPS di hari pemungutan suara tersebut diganti dengan kompensasi berupa gaji. Kementerian Keuangan telah mengatur menganai hal itu melalui Surat Keputusan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat itu juga diatur mengenai pencairan gaji KPPS yang akan cair setelah bekerja satu bulan penuh.
Berikut ini gaji KPPS di Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp900.000
- Anggota KPPS: Rp850.000
- Satlinmas TPS: Rp650.000
Namun, masing-masing KPU mempunyai kebijakan sendiri-sendiri dalam pembentukan KPPS. Beberapa melakukan rekrutmen, seperti Depok, Sidoarjo, DI Yogyakarta, dan daerah lainnya.
Berikut ini syarat dan ketentuan pendaftaran KPPS.
Baca Juga: RK Tegaskan Dana Ratusan Juta Tiap RT/RW Bukan Insentif, Tapi Bisa Dipakai Buat Festival
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Viral Analisa Dosen IPB Soal Pendidikan Gibran, Benarkah Cuma Setara SD?
-
Ijazah Gibran Setara Kursus Persiapan Kuliah Bukan SMA? Gugatan Rp125 T Siap Bongkar Semuanya
-
Geger Rocky Gerung Ramal Duet Gibran-Jokowi di 2029: Sah Secara Undang-undang Dasar!
-
Rocky Gerung Sebut Gibran Anak Kecil, Walk Out dari Acara TV Usai Debat Skenario Jokowi Wapres 2029
-
Macet TB Simatupang Berkurang! Tol FatmawatiPondok Indah Tetap Gratis sampai Oktober
-
Rocky Gerung 'Sentil' Prabowo, Sebut Pengangkatan Qodari Blunder Besar: Sinyal Ingin Tiga Periode?
-
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
-
Panglima Minta Maaf, HUT TNI ke-80 di Monas Bakal Bikin Macet? Ini Skenario Pengalihan Arusnya
-
Menyemut di Patung Kuda, Ini Sederet Tuntutan Ribuan Petani Bikin Kawasan Dekat Istana Lumpuh!
-
Kemenperin Dukung Transformasi Industri Kemasan Menuju Keberlanjutan