Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga dipandang telah mengikuti ketentuan yang dibuat oleh pemerintah dalam menjalankan penyediaan avtur, termasuk pada penetapan harga yang dilakukan sesuai dengan letak gografis Indonesia.
CENITS (Centre for Energy and Innovation Technology Studies), Raden Muhsin Budiono mengatakan, penyediaan avtur yang dilakukan Pertamina Patra Niaga sudah berdasarkan asas persaingan yang sehat. Pasalnya, Pertamina Patra Niaga sangat patuh terhadap ketentuan yang dibuat pemerintah.
Salah satunya Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara.
"Peraturan tersebut menjadi salah satu aturan acuan PPN dalam penyediaan avtur di 72 DPPU tersebar di seluruh Nusantara.Dengan begitu persaingan yang sehat telah tercipta sejalan dengan regulasi ketat pemerintah," kata Raden.
Raden pun menanggapi keterangan KPPU terkait penyelidikan Pertamina Patra Niaga yang diduga melakukan praktik monopoli dan penguasaan pasar penyediaan avtur.
Menurut Raden, sebenarnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan iklim usaha sehat dan mencegah praktik monopoli di sektor energi, termasuk sektor avtur.
Selain regulasi-regulasi tersebut, terdapat pula penugasan oleh Pemerintah kepada Pertamina untuk memasok avtur di bandara-bandara tertentu, terutama di daerah terpencil. Penugasan ini bertujuan memastikan ketersediaan avtur di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan daerah.
Implikasinya, Pertamina tak hanya fokus melayani penyediaan avtur pada bandara besar, namun juga bandara-bandara kecil atau perintis yang secara komersial tidak profitable sebab rendahnya tingkat permintaan.
"Mungkin atas pertimbangan inilah pada Bab II pasal 3 ayat 3 peraturan BPH Migas diatas meregulasikan bahwa Pemerintah mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan avtur penerbangan untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri," kata dia.
Baca Juga: Tembus 5,5 Juta Kendaraan, Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Masyarakat Daftar QR Pertalite
Raden pun memandang tuduhan KPPU tidak tepat dan pasar avtur di Indonesia bukanlah monopoli. Persaingan yang sehat telah tercipta sejalan dengan regulasi ketat pemerintah.
"Celakanya pasal 3 ayat 3 itu dianggap KPPU tidak memihak ke pihak swasta dan menghalangi persaingan sehat, dimana dalam aturan BPH itu persyaratan diatur sedemikian ketat sehingga memosisikan Pertamina lebih unggul di bidang usaha penjualan avtur di Indonesia," sambung Raden.
Raden pun menyinggung pernyataan KPPU terkait harga avtur yang dipasok Pertamina adalah tertinggi di Asia Tenggara. Menurutnya hal tersebut tidak berdasar.
Pasalnya harga avtur Pertamina kompetitif dan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).
Penetapan harga juga mempertimbangkan demand volume atas frekuensi pergerakan pesawat dari tiap-tiap airport serta mempertimbangkan formula Mean of Plats Singapore (MoPS) yang menjadi patokan harga pasar terdekat.
Terlebih Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 13 September 2024 lalu juga angkat bicara membantah pernyataan harga avtur Indonesia termahal di antara negara-negara ASEAN lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Krisis LPG di NTT, Sejumlah SPPG Hentikan Operasi Sementara
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah
-
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
-
Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan