Suara.com - Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) jika melakukan pembelian dan penjualan motor atau mobil.
Hal tersebut mengacu dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2023.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Sedangkan Harga Pasaran Umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Jika HPU tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau menggunakan sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut:
- Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
- Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
- Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
- Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.
- Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
- Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
- Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Morris mengungkapkan, NJKB ditetapkan dengan dua ketentuan. Pertama, jika diperoleh off the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road – Pajak Pertambahan Nilai).
Kedua, jika diperoleh on the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On the Road = (HPU On the Road – (Pajak Pertambahan Nilai + BBNKB + PKB).
Selain itu, NJKB dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan besaran paling tinggi 5% setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. Sedangkan untuk NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk dan dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan.
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo
“Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk,” jelas Morris.
Ia menambahkan dalam hal light truck, truck, tronton, dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
Bobot yang Mencerminkan Secara Relatif Tingkat Kerusakan Jalan Dan/Atau Pencemaran Lingkungan Akibat Penggunaan Kendaraan Bermotor
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 sampai dengan 1,4, meliputi:
- Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu.
- Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
- Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
- Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
- Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
- Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
- Truck dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.
Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?