Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa penutupan sementara pabrik skincare di Bandung selama 30 hari adalah upaya pembinaan atas pelanggaran yang dilakukan terkait jenis kosmetik etiket biru.
Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa hal ini adalah upaya pengawasan pascapemasaran untuk menjaga konsistensi produksi sesuai dengan izin yang diajukan.
"Penutupan sebuah industri atau pabrik yang kami awasi ini adalah sebagai upaya pembinaan, supaya mereka bisa bangkit lagi nanti pada saatnya sesuai dengan regulasi dan standar produk yang aman," katanya.
Jika belum berbenah dan masih melakukan operasionalnya, lanjut Kashuri, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan berupa penahanan belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
"Jika masih ditutup tetapi beroperasi, ada sanksi pidana karena regulasinya mengatur demikian. Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, bisa dipidana maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kashuri juga mengatakan bahwa kesadaran masyarakat akan suatu produk mestinya ditingkatkan dengan perkembangan teknologi saat ini seperti e-commerce, hingga grup pesan digital yang memungkinkan transaksi perdagangan secara peer-to-peer.
"Kita tidak bisa kontrol, sehingga masyarakat adalah benteng pertama dan terakhir. Sebagai konsumen, jangan membeli produk yang tidak wajar, misalnya dalam 1-2 hari bikin kulit putih," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dia juga mengimbau masyarakat membeli produk kosmetik di toko resmi terpercaya agar lebih aman sekaligus masyarakat terlindungi secara lebih luas.
"Karena kan kosmetik ini tidak semua orang cocok ya, kadang ada alergi. Ketika si toko terpercaya menjual produk yang tidak sesuai ketentuan kan bisa dilaporkan sehingga yang lain tak terkena dampak yang sama, kemudian kita juga memberikan pembinaan kepada yang produksi untuk memperbaiki formulanya, atau nanti kita minta di dalam labelnya diberikan informasi yang lebih bahwa tidak cocok untuk kulit tertentu," ucapnya.
Baca Juga: Review Kelly Pearl Cream, Sering Disangka Mengandung Merkuri: Ini Hasilnya!
Terkait dengan kosmetik beretiket biru, Kashuri mengingatkan bahwa produk tersebut tidak dapat dijual secara bebas, karena sebenarnya merupakan obat yang harus diresepkan oleh dokter dan dibeli di apotek berdasarkan keluhan kulit dari masyarakat.
"Karena produk ini baru dibuat dan tidak memiliki label, apotek memberikan label warna biru yang disebut etiket biru. Selama ini, jika prosesnya dilakukan dengan benar—dari dokter ke apotek dan diberikan kepada pasien secara individual—tidak ada masalah. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah jika produk ini diproduksi secara massal dan dijual secara luas, bahkan secara online, tanpa memenuhi persyaratan produksi kosmetik yang baik. Hal ini dapat berisiko bagi konsumen jika terjadi masalah," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa industri memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap komposisi produk sesuai dengan yang didaftarkan dan dinyatakan aman serta berkualitas sebelum mendapatkan izin edar.
"Pemerintah melalui BPOM melakukan pengawasan pascapemasaran melalui kegiatan sampling dan pemeriksaan sarana produksi. Jika pelaku usaha atau industri tersebut terbukti tidak aman, maka konsumen yang cerdas adalah benteng terakhir untuk melindungi diri mereka dari produk yang tidak aman," tuturnya.
Sebelumnya, BPOM menghentikan sementara produksi sebuah pabrik _skincare_ di Bandung yang diduga terlibat dalam peredaran produk kosmetik beretiket biru secara ilegal. Produk _skincare_ beretiket biru seharusnya hanya diberikan setelah konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter. Tanpa itu, peredarannya dianggap melanggar hukum.
Pelanggaran ini semakin serius karena produk tersebut dijual bebas di pasaran, termasuk di marketplace, dan berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan iritasi kulit dan bahkan meningkatkan risiko kanker dalam jangka panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan