Suara.com - Konsinyasi merupakan salah satu bentuk kerja sama yang memungkinkan pemilik barang, dalam hal ini emas, untuk menitipkan asetnya kepada pihak lain untuk dijual atau dikelola lebih lanjut.
Dalam sistem konsinyasi, pemilik emas tetap memiliki hak atas barangnya, namun pihak lain akan menjual emas tersebut sesuai ketentuan yang telah disepakati. Setelah emas terjual, pemilik emas akan mendapatkan keuntungan atau hasil dari penjualan tersebut, sesuai dengan sistem bagi hasil yang berlaku.
PT Pegadaian Galeri Dua Empat merupakan anak perusahaan PT Pegadaian yang terkenal dengan produk-produk emas, menawarkan solusi konsinyasi emas yang menguntungkan baik bagi Galeri 24 maupun pelanggannya.
Konsinyasi emas menjadi salah satu layanan yang memungkinkan pelanggan mendapatkan keuntungan dari penjualan emas tanpa kehilangan hak kepemilikan akan emasnya melalui kerjasama dengan Galeri 24.
Melalui program ini, Galeri 24 bertindak sebagai pihak yang menjualkan emas milik pelanggan dengan sistem komisi dari penjualan.
Regional 1 Galeri 24 Jakarta, Irna Madjid, menjelaskan, objek utama dalam layanan konsinyasi emas di Galeri 24 adalah emas batangan dengan brand Galeri 24. Galeri 24 sangat yakin bahwa emas batangan Galeri 24 mempunyai after sales yang berbeda dengan yang lain. Konsinyasi emas ini melibatkan denominasi pecahan emas batangan mulai dari 1 gram hingga 100 gram.
"Emas batangan dari Galeri 24 memiliki kemurnian tinggi dan diakui secara luas oleh masyarakat, menjadikannya pilihan tepat bagi pelanggan yang ingin memanfaatkan konsinyasi sebagai investasi emas yang menguntungkan," tutur Irna Madjid dalam keterangan resminya, Selasa (15/10/2024).
Jangka Waktu Konsinyasi dan Pembaruan Akad
Jangka waktu konsinyasi yang ditawarkan oleh Galeri 24 sangat fleksibel, yaitu mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Ini memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk menyesuaikan kebutuhan dan target investasi emas mereka.
Baca Juga: Kecelakaan Lift di Tambang Wisata Colorado, Satu Tewas dan 12 Terjebak di Bawah Tanah
Apabila emas batangan belum terjual hingga masa konsinyasi berakhir, konsinyor (pemilik emas) memiliki opsi untuk memperpanjang masa konsinyasi dengan membuat akad baru. Hal ini memungkinkan pelanggan untuk tetap memanfaatkan potensi penjualan emas mereka melalui Galeri 24, tanpa harus khawatir dengan masa konsinyasi yang telah berakhir.
Komisi Konsinyasi yang Menguntungkan
Irna mengatakan, sistem konsinyasi di Galeri 24 menawarkan komisi yang cukup menarik bagi konsinyor. Setiap penjualan emas yang berhasil, konsinyor berhak mendapatkan margin dari penjualan emas.
Dengan persentase komisi yang kompetitif, konsinyor bisa memperoleh keuntungan yang signifikan, sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan dari penjualan emas melalui Galeri 24.
Manfaat Layanan Konsinyasi Emas di Galeri 24\
1. Potensi Keuntungan Optimal
Berita Terkait
-
Penurunan Stunting di Indonesia: PR Jokowi untuk Pemerintahan Prabowo
-
Harga Emas Antam Berbalik Merangkak Naik Jadi Rp 1,49 Juta/Gram
-
Kementerian dan Lembaga Awards 2024: Apresiasi untuk Inovasi dan Dedikasi Menuju Indonesia Emas 2045
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Turun Hari Ini
-
Bahlil Klaim Hilirisasi Jokowi Mampu Tingkatkan Produksi Emas 78 Ton
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri