Suara.com - Tiga profesor hukum mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan dengan dalih keadilan. Mereka menyampaikan permintaan tersebut setelah melakukan analisis mendalam dan mengeluarkan rilis kepada media pada Minggu (20/10/2026).
Ketiga akademisi tersebut adalah Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH dari Universitas Indonesia; Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, mantan Rektor Universitas Diponegoro; dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM dari Universitas Padjadjaran.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Mardani H. Maming, serta memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Menurut Topo Santoso,keputusan hakim dalam kasus Mardani H. Maming menunjukkan adanya kesalahan. Dia menilai unsur "menerima hadiah" dalam dakwaan tidak terpenuhi karena transaksi bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang adalah hubungan keperdataan yang tidak dapat dipidanakan.
Ia menambahkan, adanya putusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan tidak ada kesepakatan diam-diam, sehingga tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan yang diambil oleh terdakwa sebagai Bupati dan penerimaan fee atau dividen.
“Dengan demikian, tidak ada niat jahat dalam tindakan terdakwa, sehingga Mardani H. Maming harus dinyatakan bebas,” kata Topo, pada Minggu (20/12/2024).
Dalam acara diskusi buku di Yogyakarta pekan lalu, beberapa pakar hukum juga mendukung pendapat tersebut.
Senada dengan Topo, Yos Johan Utama menyoroti adanya kesalahan dalam putusan pemidanaan terhadap Mardani H. Maming. Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah sah dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berwenang dalam masalah hukum administrasi.
“Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar untuk pidana,” jelas Yos.
Baca Juga: Segini Biaya Kuliah S3 Bahlil Lahadalia Demi Raih Gelar Doktor di UI
Romli Atmasasmita juga menyampaikan bahwa terdapat delapan kesalahan serius dalam penanganan kasus ini, menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas.
Ketiga profesor sepakat bahwa berdasarkan argumen dan fakta-fakta di persidangan, Mardani H. Maming seharusnya dibebaskan demi keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga