Suara.com - Tiga profesor hukum mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan dengan dalih keadilan. Mereka menyampaikan permintaan tersebut setelah melakukan analisis mendalam dan mengeluarkan rilis kepada media pada Minggu (20/10/2026).
Ketiga akademisi tersebut adalah Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH dari Universitas Indonesia; Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, mantan Rektor Universitas Diponegoro; dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM dari Universitas Padjadjaran.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Mardani H. Maming, serta memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Menurut Topo Santoso,keputusan hakim dalam kasus Mardani H. Maming menunjukkan adanya kesalahan. Dia menilai unsur "menerima hadiah" dalam dakwaan tidak terpenuhi karena transaksi bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang adalah hubungan keperdataan yang tidak dapat dipidanakan.
Ia menambahkan, adanya putusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan tidak ada kesepakatan diam-diam, sehingga tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan yang diambil oleh terdakwa sebagai Bupati dan penerimaan fee atau dividen.
“Dengan demikian, tidak ada niat jahat dalam tindakan terdakwa, sehingga Mardani H. Maming harus dinyatakan bebas,” kata Topo, pada Minggu (20/12/2024).
Dalam acara diskusi buku di Yogyakarta pekan lalu, beberapa pakar hukum juga mendukung pendapat tersebut.
Senada dengan Topo, Yos Johan Utama menyoroti adanya kesalahan dalam putusan pemidanaan terhadap Mardani H. Maming. Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah sah dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berwenang dalam masalah hukum administrasi.
“Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar untuk pidana,” jelas Yos.
Baca Juga: Segini Biaya Kuliah S3 Bahlil Lahadalia Demi Raih Gelar Doktor di UI
Romli Atmasasmita juga menyampaikan bahwa terdapat delapan kesalahan serius dalam penanganan kasus ini, menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas.
Ketiga profesor sepakat bahwa berdasarkan argumen dan fakta-fakta di persidangan, Mardani H. Maming seharusnya dibebaskan demi keadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI