Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Dalam memperkaya diri atau orang lain, JPU mengungkapkan para terdakwa telah memperkaya Afif sebesar Rp10,59 miliar, Nur Setiawan Rp3,5 miliar, Amanna Rp3,29 miliar, Rieki Rp1,04 miliar, Halim Rp28,13 miliar, serta Arista dan/atau PT Dardela Yasa Guna Rp12,34 miliar.
Selain itu, korupsi turut dilakukan dengan memperkaya Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar, Prasetyo Rp1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,03 triliun.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Laba Meroket, Segini Besaran Dividen Maybank Group
-
Eks Bendahara TPN Ganjar-Mahfud Lolos Seleksi Bos OJK
-
OJK: Laporan Penipuan Tembus 13.130 Kasus Selama Ramadan, Dana Masyarakat Hilang Miliaran
-
IHSG Makin Memburuk pada Rabu Pagi, Dibuka ke Level 7.859
-
Pertamina Bicara Harga BBM Nonsubsidi Setelah Selat Hormuz Ditutup, Naik?
-
Harga Minyak Lampaui Asumsi APBN, Bahlil: Kita Harus Berhati-Hati!
-
Harga Emas Pegadaian Kompak Anjlok Hari Ini, Saatnya Borong Emas Galeri 24?
-
2 Bos Danantara Masuk Bursa Calon Bos OJK, Siapa Saja?
-
Tidak Ada dari Parpol, Berikut 20 Nama yang Lolos Calon Anggota Komisioner OJK
-
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Lebaran