Suara.com - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menjelaskan soal kebijakan pengenaan biaya bagi penumpang yang ingin memilih bangku. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu (26/10) kemarin.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, tak semua penumpang dikenakan biaya saat memilih kursi.
Penumpang tetap bisa memilih kursi selama masih dalam proses check-in atau 48 jam sebelum masuk pesawat atau boarding. Terlebih, penumpang itu tergabung dalam GarudaMiles Platinum, SkyTeam Elite Plus, maupun pemegang tiket kelas Eco Comfort
"Dapat kami pastikan dengan diperkenalkan program ini, kesempatan untuk melakukan pemilihan kursi penerbangan tanpa dikenakan biaya masih tetap dapat diakses ketika waktu proses check-in berlangsung, yang dalam hal ini 48 jam sebelum jadwal keberangkatan penerbangan," ujar Irfan seperti dikutip, Minggu (27/10/2024).
Adapun, bilang dia, program tersebut merupakan 'Selection Seat' yaitu program promosional khusus bagi masyarakat yang ingin merencanakan perjalanan lebih awal khususnya dengan pemilihan kursi/seat penerbangan.
"Dapat kami sampaikan bahwa program tersebut merupakan bagian dari inisiatif baru yang dilaksanakan Garuda Indonesia, dengan memperkenalkan ragam fleksibilitas bernilai tambah guna memenuhi preferensi masyarakat akan pilihan kursi/seat penerbangan sedini mungkin," jelas Irfan.
Irfan menyebut, lewat inisiatif baru ini, para pengguna jasa khususnya untuk pemegang tiket Eco Promo dan Eco Affordable berkesempatan untuk memilih kursi favorit baik dengan legroom lebih luas di area first row dan kursi di baris pintu darurat (emergency exit row).
Selain itu, pemegang tiket Eco Promo juga dapat memilih preferensi kursinya di Regular Seat dengan biaya tambahan yang terjangkau, yakni mulai dari Rp85.000 untuk pemesanan Regular Seat dan mulai dari Rp199.000 untuk pemesanan Extra Legroom Seat.
"Garuda Indonesia tetap memastikan bahwa aspek keselamatan dan keamanan penerbangan pada program fleksibilitas pemilihan kursi, khususnya pada aspek ketentuan pengguna jasa yang dapat duduk pada seat/area seat yang dipilih telah mengacu kepada standardisasi dan regulasi safety operasional penerbangan yang berlaku," pungkas Irfan.
Baca Juga: Begini Strategi Bos Garuda Indonesia Keluarkan Maskapai dari Jurang Kebangkrutan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM