Suara.com - PT Hitakara mengapresiasi hasil gerak cepat Kejaksaan Agung RI menyita uang suap 1 T, hal ini juga diharapkan Kejaksaan Agung RI dapat menerapkan vonis pencucian uang kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Mangapul SH yang ditangkap terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. PT Hitakara menduga suap yang diterima hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Mangapul SH bukan yang pertama kalinya.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi menanggapi ditangkapnya hakim PN Surabaya Mangapul SH terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hakim PN Surabaya Mangapul SH menjadi salah satu majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
“Harapan kami dari proses hukum yang ada saat ini khususnya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Mangapul SH dan Heru Hanindyo SH, dapat juga diterapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang, karena kami menduga kuat bahwa gratifikasi terhadap Mangapul bukan yang pertama kali,” kata dia, Minggu,(27/10/2024).
Ia merasa, dengan diterapkannya vonis pencucian uang oleh Kejagung RI kepada hakim PN Surabaya Mangapul SH dapat membuka tabir terkait perkara yang diputus berdasakan gratifikasi atau suap termasuk putusan pailit PT Hitakara.
“Dengan begitu dapat membuka dengan terang perkara mana saja yang diputus karena pertimbangan materi hukum, dengan perkara yang diputus karena ada gratifikasi dan atau suap dibalik pengambilan keputusannya,” beber dia.
Ia mengapresiasi, langkah Kejagung RI yang telah menetapkan hakim PN Surabaya Mangapul SH sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ia memuji langkah Kejagung RI atas tindakan penegakan hukum terkait suap di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Mangapul, SH masuk kedalam Majelis Hakim yang memberikan keputusan onslag terhadap Victor S Bachtiar yang pada persidangan didampingi Penasihat Hukumnya Soedeson Tandra, SH, juga masuk ke dalam Majelis untuk terdakwa lain yakni Indra Ari Murto, Riansyah. Sebagaimana kami ketahui sebelum didakwa di pengadilan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mebs Polri dengan dua alat bukti yang cukup,” jelas dia.
“Karena penetapan tersangka tersebut pernah dimohonkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang hasilnya ditolak oleh Hakim Tunggal praperadilan saat itu, Namun ketika diajukan oleh JPU untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim justru memberikan Putusan Onslag, dengan pertimbangan yang tidak masuk akal,” tambah dia.
Ia juga berharap, Kejagung RI dapat membuka seterang-terangnya terkait tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul, SH maupun Heru Hanindyo, SH. Ia berharap, Kejagung RI dapat memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul.
Baca Juga: Dugan Dana Korupsi Timah Mengalir ke Adik Sandra Dewi, Upaya Pencucian Uang Harvey Moeis?
Empat orang majelis hakim yang ikut mengadili dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, yaitu Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, Alex Adam Faisal. Termasuk, kuasa Hukumnya Soedeson Tandra, SH sebagai kuasa hukum dari Victor S Bachtiar maupun Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah.
“Oleh karenanya Klien kami telah mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang mengadili Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tandas dia.
Diketahui, Hakim PN Surabaya Mangapul ternyata juga menjadi salah satu pengadil bersama Suswanti dan Sudar, yang membebaskan kurator Victor Sukarno Bachtiar dari segala tuntutan hukum (onslag) yang menjeratnya dan diduga tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang telah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum.
Victor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hitakara, yang seharusnya ditujukan kepada PT. Tiga Sekawan. Akibat ulahnya, dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM