Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Fathi menanggapi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk mempermudah masyarakat melapor pajak.
Pasalnya, pemerintah berencana meluncurkan sistem baru bernama Coretax pada Januari 2025 untuk mengurangi beban administrasi wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Sebetulnya, banyak masyarakat yang masih kesulitan melaporkan pajaknya karena proses pengisian SPT (surat pemberitahuan tahunan) yang dianggap rumit," kata Fathi dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
“Saya berharap dengan adanya kemudahan seperti ini, lebih banyak masyarakat yang tergerak untuk taat pajak dan berkontribusi bagi negara,” tambah dia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa sistem Coretax akan menyajikan data secara otomatis melalui fitur pre populated data.
Dengan begitu, pengisian SPT wajib pajak badan akan dilakukan oleh sistem berdasarkan data yang sudah ada.
Hal ini memungkinkan wajib pajak hanya perlu memverifikasi kebenaran data yang tercatat di dalam sistem.
Suryo juga menambahkan bahwa dengan adanya pre populated data, para wajib pajak badan yang memiliki bukti potong atau bukti pungut pajak dari pihak lain kini akan melihat data potongan dan pungutan pajaknya langsung tersaji di dalam SPT mereka.
Data ini otomatis disiapkan melalui sistem e-filing, sehingga mempercepat dan menyederhanakan proses pelaporan.
Baca Juga: Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak, lanjut dia, juga berencana menerbitkan aturan baru mengenai kriteria wajib pajak yang tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan jika memenuhi persyaratan tertentu.
Aturan ini telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 sebagai bagian dari penerapan sistem Coretax.
Adapun beberapa kriteria yang akan dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT ialah wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan, pensiunan, serta pengusaha yang berhenti menjalankan usaha.
Dengan peraturan ini, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dapat mengajukan status sebagai wajib pajak non-efektif (NE) dan tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT tahunan.
Hal ini diharapkan menjadi kemudahan yang sangat signifikan, khususnya bagi masyarakat yang secara finansial berada di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Menanggapi itu, Fathi menilai bahwa langkah ini menjadi bukti upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan efisien.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Harga BBM Masih Stabil, Warganet Apresiasi Pemerintah
-
Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan
-
Arab Saudi dan UEA Diam-diam Bantu Israel dan AS Perangi Iran
-
Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk
-
Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya
-
OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya
-
Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi MBG, Negara Hemat Rp 40 Triliun per Tahun
-
Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM