Selanjutnya, terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana tambahan berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor, yaitu berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan terdakwa jangan dituntut hukuman pidana penjara pengganti (subsider).
"Pengalaman saya, subsider enggak boleh lebih lama dibandingkan pokok. Pokok dihukum 4 tahun, subsider 3 tahun. Uang penggantinya berapa? Rp350 miliar. Ini ada kejadian, subsider-nya 6 bulan. Ya pilih tambah (kurungan) 6 bulan lagi. Jadi ketentuan subsider itu berdasarkan fakta bukan berdasarkan perilaku," tambahnya.
Senada dengan Chandra Hamzah, Wakil Ketua KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi mengatakan, penegak hukum, termasuk KPK yang dipimpinnya dulu, belum banyak fokus kepada pidana suap. Menurutnya, bribery atau suap merupakan indikator yang sangat penting dalam tindak pidana korupsi.
“Kalau bribery tidak diberantas ya indeks korupsi kita akan jelek terus. Kemudian negara-negara maju atau individu yang kena denda besar di Amerika Serikat kasusnya adalah suap,” tutur Amien.
Jadi, kata Amien, suap itu ada di mana-mana. Bahkan dimulai dari perizinan, pengadaan bahkan di penegak hukum. Maka dari itu, pemberantasan korupsi harus berangkat dari fakta lalu baru bisa menyiapkan strateginya.
“Strateginya dibagi dua saja. Bagaimana supaya Indonesia tidak mengulangi kegagalan korupsi di orde baru dan 25 tahun reformasi. Menurut saya tegas saja pasal 2 dan 3 dicabut dengan cara judicial review,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
IHSG Ditutup Perkasa ke Level 7.100, Ini Pemicunya
-
Aksi Nyata Peduli Bumi, Pegadaian Inisiasi Gerakan PURE Movement
-
BI Kuras Devisa Negara Triliunan Demi Rupiah Menguat 'Se-Perak Dua-Perak'
-
Pemerintah Klaim Ketergantungan Indonesia ke Selat Hormuz Hanya 20 Persen
-
Rupiah Cetak Rekor Buruk ke Level Rp17.326 per Dolar AS
-
Kelas Menengah Terus Mengelus Dada: Gaji Tak Naik-naik dan Daya Beli yang Kian Payah
-
Hilirisasi Digeber, RI Bidik Pangkas Impor BBM dan LPG hingga Rp1,25 Miliar per Tahun
-
Purbaya Siap Kasih Insentif Pajak ke Pasar Modal, Tapi Ada Syaratnya
-
Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?
-
Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot