Suara.com - Kabar gembira bagi para pekerja di Jawa Tengah! Berdasarkan informasi yang beredar, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 10%. Kenaikan ini merupakan hasil dari usulan serikat pekerja yang telah lama memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja. Tapi kira-kira, berapa upah minimum 2025 Jateng untuk daerah-daerah yang memiliki angka UMP rendah pada tahun 2024 lalu?
Setidaknya akan terdapat 34 kabupaten dan kota yang terdampak pada aturan terbaru jika hal ini benar akan diteken dalam waktu dekat. Hingga saat ini, angka UMP Jateng 2025 masih dalam tahap penggodokan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Tenggat Waktu Penyusunan dan Pengesahan
Penghitungan sendiri memiliki tenggat waktu hingga 21 November 2024 mendatang. Prosesnya masih terus berlangsung untuk menemukan formula terbaik dan angka paling ideal untuk setiap kabupaten dan kota yang berada di Jawa Tengah.
Sementara itu, nantinya penetapan upah minimum 2025 Jateng paling lambat dilakukan pada tanggal 30 November 2024. Perhitungan final kemudian akan dilakukan dengan mempertimbangkan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi bupati dan wali kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Kenaikan Hingga 10%
Upah minimum 2025 Jateng sendiri dikabarkan akan mengalami kenaikan hingga 10%. Dengan angka ini, upah minimum yang ditetapkan akan mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan angka yang ditetapkan tahun 2024 lalu.
Salah satu kabupaten dengan upah minimum terendah, yakni Kabupaten Banjarnegara dengan angka Rp2,038,005 dapat mengalami kenaikan hingga ke angka Rp2,242,805 per bulannya. Kabar gembira ini juga dapat dirasakan oleh puluhan kabupaten dan kota lain yang berada di Jawa Tengah.
Sementara itu daerah dengan upah minimum tertinggi, Kota Semarang, akan mengalami kenaikan yang sangat terasa. Jika angka yang ditetapkan adalah sebesar 10%, maka upah minimal yang awalnya berada di angka Rp3,243,969 akan naik menjadi Rp3,658,365 per bulan.
Baca Juga: Lewat Kurikulum Go Green, Pertamina Bawa Peserta UMK Academy Bertransformasi Menuju UMKM Hijau
Belum Final, Masih Menunggu Keputusan Bersama
Wacana ini disambut baik oleh kaum pekerja dan buruh, yang juga mengusulkan angka yang sama untuk kenaikan upah minimum di tahun 2025 mendatang. Tuntutan ini datang akibat kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang harus ditanggung oleh kaum pekerja.
Tentu saja peningkatan upah minimum ini nantinya juga akan turut membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan PPN menjadi 12% yang akan segera berlaku di Januari 2025 mendatang.
Itu tadi sekilas informasi mengenai wacana kenaikan upah minimum 2025 Jateng yang dapat disampaikan, semoga menjadi artikel yang berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI