Suara.com - Petani tembakau se-Jawa Timur mengadukan nasib sawah ladangnya melalui kanal #LaporMasWapres. Diwakilkan oleh M. Yasid, Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso, yang datang langsung ke Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Satwapres).
Yasid membawa sejumlah kelengkapan dokumen dan surat yang berisi aspirasi petani dan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) Mengenai Produk Tembakau yang berdampak menekan keberlangsungan mata pencaharian petani.
“Sebelumnya kami juga telah bersurat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan kami tembuskan ke Kementerian/Lembaga terkait. Intinya, kami menyuarakan aspirasi petani tembakau se-Jawa Timur. Bahwa keberlangsungan mata pencaharian kami terancam oleh aturan yang dirancang Kemenkes melalui Rancangan Permenkes. Mulai dari aturan zonasi radius 200 meter penjualan rokok, pembatasan kadar tar serta nikotin hingga paksaan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dan identitas, ini dampaknya sangat besar buat petani. Kami mohon perlindungan” papar Yasid ditulis Selasa (19/11/2024).
Yasid menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi pemerintahan Bapak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memberikan kesempatan kepada rakyat kecil untuk memberi masukan demi pengambilan keputusan publik yang tepat sasaran.
Sebagai petani dari sentra tembakau nasional, Yasid berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat dengan bijaksana menghentikan proses pembahasan Rancangan Permenkes karena menjadi pukulan telak bagi petani tembakau karena dapat menghilangkan mata pencahariannya.
“Kami sangat bangga dengan visi misi Asta Cita Bapak Presiden Prabowo yang menaruh perhatian penting untuk mengangkat derajat petani seperti kami. Tapi, kami seluruh petani tembakau di Jawa Timur takut dan gelisah sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Permenkes. Semoga asprasi kami bisa didengar dan diakomodir,” lanjutnya.
Yasid menegaskan bahwa saat ini terdapat 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di 15 propinsi menggantungkan hidupnya pada komoditas tembakau.
Sebagai gambaran, di Kabupaten Bondowoso, dari total 23 kecamatan, masyarakat di 22 kecamatan mengandalkan penghidupannya dengan menanam tembakau.
Di Bondowoso sendiri, tahun ini terjadi peningkatan luasan lahan yang menanam tembakau yakni 10.000 hektar. Dibanding tahun 2023 lalu yang berkisar di 6.500 hektar.
"Ada 5.000 petani tembakau, dengan luas lahan 10.000 hektar. Hasil dari tembakau ini, tiga kali lipat dari tanaman palawija. Inilah potret pertembakauan di daerah-daerah sentra lainnya di Indonesia. PP Kesehatan dan R-Permenkes ni adalah hantaman dan pukulan bagi petani. Kami menolak keras adanya aturan ini, kami mohon ditinjau ulang dan dihentikan pembahasannya," tegasnya.
Bondowoso mempunyai dua varietas unggul tembakau rajangan yaitu: Maesan I dan Maesan II yang cocok untuk ditanam di berbagai wilayah Bondowoso.
"Tak jarang petani dari luar Bondowoso rela untuk datang dari jauh demi mendapatkan bibit varietas ini. Selain itu, banyak perusahaan yang meminati tembakau ini. Yang kami, para petani butuhkan saat ini adalah dukungan, perhatian, pendampingan dari pemerintah supaya keberlangsungan komoditas tembakau Bondowoso terjaga,” ujarnya.
Petani yang kerap disebut sebagai soko guru pembangunan juga memohon agar keberadaannya dipertimbangkan oleh Kemenkes saat penyusunan aturan dilakukan.
"Kami berupaya terus bertahan sejak COVID-19. Belum pulih seluruhnya, sekarang dihantam dengan Rancangan Permenkes yang akan memukul kami. Tolong diperhatikan nasib kami petani. Kalau di hilir sudah ditekan, hulu juga terkena imbas, diperlakukan tidak adil, mau dibawa ke mana IHT ini?" lirihnya.
Selama proses penyusunan Rancangan Permenkes berlangsung, Yasid juga menyampaikan bahwa Kemenkes tidak pernah mengindahkan keberadaan petani.
“Ratusan masukan telah disampaikan pada situs Partisipasi Sehat, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari Kemenkes. Petani juga tidak pernah diundang pada sesi public hearing yang kerap disebutkan Kemenkes telah terlaksana pada September yang lalu," pungkas Yasid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!