Suara.com - Pemerintahan Prabowo Subianto berencana untuk menghapus buku kredit UMKM yang macet di Perbankan. Penghapusan kredit macet menyasar ke para UMKM di sektor Petani dan Nelayan.
Namun, beberapa pakar menilai langkah ini belum tepat dijalankan saat ini. Pasalnya, banyak kebijakan lain yang menjadi alternatif untuk meningkat produktivitas UMKM.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, harusnya pemerintah bisa meningkatkan daya jual petani maupun nelayan.
"Dan yang lebih penting lagi sebenarnya, kalau di sini kan ada lagi kriteria harus sudah hapus buku, kan gitu kan. Nah kalau menurut saya yang lebih penting bagi pemerintah adalah bagaimana untuk meningkatkan daya jual," ujar Trioksa saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/11/2024).
"Dan daya beli dari si petani itu sendiri. Nah kalau kita lihat kan ada yang buang susu gitu kan, ada yang hasil pangannya buang wortel karena harganya yang murah. Nah itu sebenarnya yang harus dijaga," sambung dia.
Trioksa menuturkan, dengan daya jual tinggi, maka petani dan nelayan bisa memiliki penghasilan tinggi. Alhasil, para pelaku UMKM bisa kembali mencicil kredit UMKM.
"Itu yang penting menurut saya itu yang harus dijaga. Kan begitu kan, jangan sampai beli dari petaninya murah, tapi harganya itu di pasar tetap mahal. Gapnya itu terlalu jauh," ucap dia.
"Menurut saya itu yang harus dibongkar gitu kan, supaya petani kita pun bisa bersaing, bisa bersemangat untuk mengerjakan pertaniannya. nggak beralih gitu," tambah Trioksa.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa sektor vital ekonomi.
Kebijakan ini mencakup sektor-sektor kunci seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang kreatif lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Baca Juga: Penghapusan Utang UMKM Masalah Kompleks, Pakar Minta Pemerintah Cermat Agar Tepat Sasaran
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi UMKM di seluruh Indonesia, mendorong kemandirian ekonomi yang lebih kuat dan membuka peluang bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Hujan Ekstrem Diproyeksikan Hambat Pemulihan Listrik di Aceh
-
Bahlil Bicara Kapan Listrik di Aceh Bisa Normal Kembali
-
Pemerintah Bangun 2.500 Rumah Layak Huni untuk Korban Banjir Sumatera
-
Sudah di Meja Prabowo, Menaker Ungkap Kisi-kisi Besaran UMP 2026
-
Cofiring Hidroden di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Gas Diuji Coba, Gimana Hasilnya?
-
Modus Fake BTS: Celah Keamanan 2G Dimanfaatkan untuk Serangan Phishing
-
Pilu di Balik Bendera Putih Warga Aceh Terdampak Bencana
-
Hanya 5 Menit! Cara Menghitung Bunga Deposito Sesuai Aturan
-
Mentan Amran Lapor ke Prabowo Petani Mulai Sejahtera
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya