Suara.com - Pemerintahan Prabowo Subianto berencana untuk menghapus buku kredit UMKM yang macet di Perbankan. Penghapusan kredit macet menyasar ke para UMKM di sektor Petani dan Nelayan.
Namun, beberapa pakar menilai langkah ini belum tepat dijalankan saat ini. Pasalnya, banyak kebijakan lain yang menjadi alternatif untuk meningkat produktivitas UMKM.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, harusnya pemerintah bisa meningkatkan daya jual petani maupun nelayan.
"Dan yang lebih penting lagi sebenarnya, kalau di sini kan ada lagi kriteria harus sudah hapus buku, kan gitu kan. Nah kalau menurut saya yang lebih penting bagi pemerintah adalah bagaimana untuk meningkatkan daya jual," ujar Trioksa saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/11/2024).
"Dan daya beli dari si petani itu sendiri. Nah kalau kita lihat kan ada yang buang susu gitu kan, ada yang hasil pangannya buang wortel karena harganya yang murah. Nah itu sebenarnya yang harus dijaga," sambung dia.
Trioksa menuturkan, dengan daya jual tinggi, maka petani dan nelayan bisa memiliki penghasilan tinggi. Alhasil, para pelaku UMKM bisa kembali mencicil kredit UMKM.
"Itu yang penting menurut saya itu yang harus dijaga. Kan begitu kan, jangan sampai beli dari petaninya murah, tapi harganya itu di pasar tetap mahal. Gapnya itu terlalu jauh," ucap dia.
"Menurut saya itu yang harus dibongkar gitu kan, supaya petani kita pun bisa bersaing, bisa bersemangat untuk mengerjakan pertaniannya. nggak beralih gitu," tambah Trioksa.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa sektor vital ekonomi.
Kebijakan ini mencakup sektor-sektor kunci seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang kreatif lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Baca Juga: Penghapusan Utang UMKM Masalah Kompleks, Pakar Minta Pemerintah Cermat Agar Tepat Sasaran
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi UMKM di seluruh Indonesia, mendorong kemandirian ekonomi yang lebih kuat dan membuka peluang bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI