Suara.com - PT CRIF, Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) melaporkan adanya tindakan penyalahgunaan alamat perusahaan dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak tidak berwenang terkait dengan fintech lending ilegal di sosial media.
CRIF membeberkan, penyalahgunaan ini diketahui ketika ada salah satu korban pinjol ilegal ini mendatangi kantor CLIK untuk menanyakan kelanjutan dana pinjamannya.
Setelah melakukan penelusuran, CLIK mengetahui bahwa terdapat akun atas nama 'slik.com.id' yang tidak terdaftar di OJK dan dipromosikan melalui sosial media Instagram. Entitas 'slik.com.id' tersebut terbukti telah menyalahi aturan dengan menggunakan alamat CLIK dan nama SLIK sebagai miliknya.
"Kami sangat bersimpati dengan korban perusahaan fintech ilegal tersebut. Tindakan ini sangat tidak dibenarkan dan bisa menimbulkan risiko lebih banyak korban lagi yang muncul. Apalagi, sampai saat ini, akun sosial media perusahaan tersebut masih aktif," ujar Presiden Direktur CLIK Leonardo Lapalorcia di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
CLIK telah melaporkan entitas penipuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendapat tindak lanjut. Pihaknya juga telah melampirkan tautan-tautan akun/channel yang dimaksud.
"Kami berharap masyarakat terus waspada terhadap berbagai bentuk iklan dan tawaran yang mengatasnamakan perusahaan fintech lending dengan iming-iming dana instan yang dikirim setelah mengirimkan sejumlah dana tertentu. Jangan langsung percaya hanya dengan bukti tangkapan layar (screenshot) dari orang lain bahwa dana sudah masuk dan semacamnya. Tidak ada perusahaan fintech lending legal yang melakukan promosi dengan cara seperti itu," kata Leonardo.
Leonardo menghimbau agar para pelaku industri juga selalu waspada dan rutin melakukan pengecekan data-data atau informasi umum yang rawan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Begitu menemukan ada penyalahgunaan data dalam bentuk apapun, kami himbau agar sesama pelaku industri dapat melaporkannya ke OJK dan AFPI. Hal ini penting agar tidak muncul lebih banyak korban atau kerugian yang lebih besar di kemudian hari," beber dia.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, sangat penting bagi seluruh ekosistem fintech untuk bersatu melawan praktik pinjaman online ilegal.
Baca Juga: OJK Pakai Jurus Ini Buru Rekening yang Terkait Judol
"Imbauan dari CLIK ini sejalan dengan komitmen AFPI dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri fintech lending," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok