Suara.com - Pada Jumat (29/11/2024) dilaksanakan "Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan Transformasi Kelembagaan Bulog" yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan. Berlokasi di Kantor Pusat Perum Bulog, Jalan Gatot Subroto Kav. 29 Jakarta Selatan.
Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait transformasi kelembagaan dari Badan Urusan Logistik (Bulog), dibutuhkan strategi transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, Indonesia harus memproduksi lebih banyak makanan. Jika negara tidak mampu produksi dan tidak mampu memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan, maka akan terjadi kekacauan.
Realitas yang tengah dihadapi saat ini adalah stabilitas harga pangan saat panen raya rawan, stabilitas harga pangan saat paceklik rawan, penugasan pasokan pangan dari dalam negeri lemah, penugasan cadangan akhir pangan Bulog sekitar 1-1,4 juta ton, ketergantungan pada pasar impor tinggi (3,1 Juta ton beras impor pada 2023), dengan konsumsiper kapita beras tinggi, yaitu mencapai 81 kg/orang/tahun (BPS) atau 114 kg/orang/tahun (BPPT).
Sementara itu, Asta Cita atau delapan misi yang diusung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki sasaran swasembada pangan, yang termaktub dalam butir kedua. Yaitu kebutuhan pokok terpenuhi dengan harga terjangkau dan petani kita tersenyum karena harga jual produk mereka bagus. Sedangkan pangan sendiri menjadi bagian dari weapon, national security, national sovereignty, serta human rights.
Berangkat dari perwujudan misi Asta Cita, telah disusun naskah urgensi penyelenggaraan pangan pokok pada Agustus 2024. Selain itu disebutkan bahwa Bulog tetap melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 dan 2025.
Komisi IV DPR RI pun mendukung upaya transformasi Perum Bulog kembali kepada fungsi semula sebagai penyangga pasokan dan stabilisasi harga pangan nasional.
Dasar yuridis transformasi kelembagaan Bulog adalah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, disebutkan pada Pasal 126: Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemudian UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Kementerian Negara, Pasal 25 ayat 3 menyebutkan Lembaga nonstruktural dan/atau Lembaga Pemerintah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggungjawab sesuai yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Program Bulog Hijau: Tanam 570 Bibit Mangrove di Bali, Selamatkan Ekosistem Pesisir
Aturan ini memungkinkan dibentuk Bulog baru yang bukan LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian), bukan Lembaga Non Structural, bukan Perum, serta bukan Lembaga Sui Generis (organisasi yang memiliki aturan dan struktur tersendiri, sehingga terbebas dari kontrol lembaga eksekutif. Namun, organisasi ini tetap harus bekerja sama dengan lembaga utama pemerintah, terutama lembaga eksekutif).
Dalam pembentukan Tim Transformasi Kelembagaan Bulog, Rencana Pembentukan Tim dari Presiden tentang penerbitan Keppres Tim Transformasi Kelembagaan Bulog, diturunkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas (Selaku Pemrakarsa) untuk memproses pengusulan Keppres, diteruskan kepada Direksi Bulog dalam penerbitan Keputusan Direksi terkait tim Teknis Transformasi Kelembagaan Bulog, serta Kementerian BUMN (PP 45 Tahun 2005) Penerbitan Keputusan Menteri BUMN tentang tim Dukungan Teknis Transformasi Kelembagaan Perum Bulog. Outputnya berupa Tim Transformasi Kelembagaan Bulog, dengan finalisasi: 1. Rancangan Naskah Urgensi, 2. Rancangan Perpres Bulog LPL (Lembaga Pemerintahan Lainnya) yang bekerja secara paralel dengan Tim Dukungan Teknis Transformasi Kelembagaan Bulog tentang Penerbitan PP terkait Pencabutan PP 13 tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Dalam transformasi sehingga menyandang status baru, Bulog tidak lagi berada di lingkup Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Bulog akan memiliki status kelembagaan sebagai Lembaga Pemerintah Lainnya (LPL) dengan fungsi sui generis.
Wewenang tugas pokok sebagai LPL dalam penyelenggaraan pangan pokok sesuai yang ditentukan oleh Presiden, dengan koordinasi satu atap, mengintegrasikan fungsi regulator dan operator, Kelembagaan Hukum langsung di bawah Presiden, dengan regulasi hukum berdasarkan UU 61/2024 pasal 25 ayat (3), pelaporan keuangan fokus pada transparansi anggaran pemerintah, diaudit oleh BPK sesuai standar lembaga negara, manajemen risiko fokus pada risiko strategis nasional, dengan mitigasi langsung oleh pemerintah, pemisahan aset strategis dan operasional untuk transparansi, dengan aset strategis dilindungi sebagai bagian dari kepentingan nasional. Dan tidak kalah penting status kepegawaian Bulog adalah karyawan Bulog atau bukan pegawai BUMN.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan Transformasi Kelembagaan Bulog pada Jumat (29/11/2024), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan hadir bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Menteri PAN RB Rini Widyantini, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Direktur Utama Bulog Wahyu Suparyono dan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
"Kami hari ini melanjutkan rapat pertama, secara resmi mengenai transformasi Bulog. Karena ini sudah sudah diputuskan secara langsung dalam Ratas oleh Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu," papar Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Berita Terkait
-
Program Bulog Hijau: Tanam 570 Bibit Mangrove di Bali, Selamatkan Ekosistem Pesisir
-
Hadapi Persaingan Ketat, BUMN Pencetak Duit RI Pacu Transformasi Digital
-
Transformasi Digital Digenjot, bank bjb Bidik Pertumbuhan Lebih Pesat
-
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Teken Kerjasama dengan NCL I.P, Timor Leste
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H
-
KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM
-
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo