- OJK menyatakan pembagian dividen bank besar tetap sehat, tidak mengancam modal jangka panjang industri perbankan.
- Kebijakan dividen wajib mengacu pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan kinerja profitabilitas bank.
- Pembagian dividen dinilai positif bagi pasar modal karena meningkatkan imbal hasil investor dan daya tarik saham.
Suara.com - Fenomena bank-bank besar yang konsisten membagikan dividen dalam jumlah besar menuai perhatian pasar. Di tengah tren tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kebijakan pembagian dividen tetap berada dalam koridor yang sehat dan tidak mengancam ketahanan permodalan jangka panjang industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pembagian dividen merupakan bagian dari aksi korporasi yang lazim dilakukan perusahaan. Termasuk bank, untuk memberikan imbal hasil kepada pemegang saham sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
“Dividen juga berperan dalam meningkatkan nilai perusahaan di mata pasar,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Selasa (24/5/2026).
Meski demikian, OJK menekankan bahwa pembagian dividen tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kebijakan tersebut wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Dalam aturan tersebut, bank diwajibkan memiliki kebijakan dividen yang mempertimbangkan berbagai aspek, baik internal maupun eksternal. Selain itu, besaran dividen harus didasarkan pada kinerja profitabilitas masing-masing bank.
Artinya, bank tidak bisa hanya mengejar pembagian dividen besar tanpa memperhatikan kondisi fundamental, termasuk kecukupan modal dan risiko ke depan.
OJK melihat kondisi industri perbankan nasional saat ini berada dalam posisi yang kuat. Hal ini tercermin dari pertumbuhan bisnis yang positif, kualitas aset yang terjaga, serta permodalan dan likuiditas yang memadai.
Dengan fundamental tersebut, regulator menilai keberlanjutan kinerja perbankan ke depan masih relatif terjaga, sehingga ruang untuk membagikan dividen tetap tersedia tanpa mengorbankan stabilitas.
“OJK senantiasa melakukan pengawasan yang efektif guna memastikan industri perbankan tetap mampu berkontribusi sebagai agen pembangunan dan penggerak ekonomi nasional,” kata Dian.
Baca Juga: OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
Lebih jauh, OJK menilai pembagian dividen juga membawa dampak positif bagi pasar modal. Tidak hanya menguntungkan pemegang saham mayoritas, dividen turut dinikmati investor ritel yang jumlahnya terus meningkat.
Kondisi ini dinilai dapat menjadi katalis bagi peningkatan minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar saham, khususnya di sektor perbankan.
Dengan pengawasan yang ketat dan kondisi industri yang solid, OJK memastikan bahwa tren dividen besar di sektor perbankan masih berada dalam batas aman dan justru berpotensi memperkuat daya tarik investasi domestik.
Berita Terkait
-
Bank Mandiri Pastikan Livin Siaga 24 Jam Jelang Lebaran 2026, Transaksi Nasabah Dijamin Lancar
-
Bank Indonesia: Kredit Nganggur Masih Tinggi, Nilainya Tembus Rp2.536 Triliun
-
Tensi Perang Timur Tengah, Aliran Modal Asing Indonesia Hengkang Tembus Rp18 Triliun
-
BI Batasi Pembelian Tunai Dolar Mulai April, Rupiah Terus Melemah
-
Perang di Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Biar Rupiah Makin Kuat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun