- OJK menyatakan pembagian dividen bank besar tetap sehat, tidak mengancam modal jangka panjang industri perbankan.
- Kebijakan dividen wajib mengacu pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan kinerja profitabilitas bank.
- Pembagian dividen dinilai positif bagi pasar modal karena meningkatkan imbal hasil investor dan daya tarik saham.
Suara.com - Fenomena bank-bank besar yang konsisten membagikan dividen dalam jumlah besar menuai perhatian pasar. Di tengah tren tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kebijakan pembagian dividen tetap berada dalam koridor yang sehat dan tidak mengancam ketahanan permodalan jangka panjang industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pembagian dividen merupakan bagian dari aksi korporasi yang lazim dilakukan perusahaan. Termasuk bank, untuk memberikan imbal hasil kepada pemegang saham sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
“Dividen juga berperan dalam meningkatkan nilai perusahaan di mata pasar,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Selasa (24/5/2026).
Meski demikian, OJK menekankan bahwa pembagian dividen tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kebijakan tersebut wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Dalam aturan tersebut, bank diwajibkan memiliki kebijakan dividen yang mempertimbangkan berbagai aspek, baik internal maupun eksternal. Selain itu, besaran dividen harus didasarkan pada kinerja profitabilitas masing-masing bank.
Artinya, bank tidak bisa hanya mengejar pembagian dividen besar tanpa memperhatikan kondisi fundamental, termasuk kecukupan modal dan risiko ke depan.
OJK melihat kondisi industri perbankan nasional saat ini berada dalam posisi yang kuat. Hal ini tercermin dari pertumbuhan bisnis yang positif, kualitas aset yang terjaga, serta permodalan dan likuiditas yang memadai.
Dengan fundamental tersebut, regulator menilai keberlanjutan kinerja perbankan ke depan masih relatif terjaga, sehingga ruang untuk membagikan dividen tetap tersedia tanpa mengorbankan stabilitas.
“OJK senantiasa melakukan pengawasan yang efektif guna memastikan industri perbankan tetap mampu berkontribusi sebagai agen pembangunan dan penggerak ekonomi nasional,” kata Dian.
Baca Juga: OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
Lebih jauh, OJK menilai pembagian dividen juga membawa dampak positif bagi pasar modal. Tidak hanya menguntungkan pemegang saham mayoritas, dividen turut dinikmati investor ritel yang jumlahnya terus meningkat.
Kondisi ini dinilai dapat menjadi katalis bagi peningkatan minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar saham, khususnya di sektor perbankan.
Dengan pengawasan yang ketat dan kondisi industri yang solid, OJK memastikan bahwa tren dividen besar di sektor perbankan masih berada dalam batas aman dan justru berpotensi memperkuat daya tarik investasi domestik.
Berita Terkait
-
Bank Mandiri Pastikan Livin Siaga 24 Jam Jelang Lebaran 2026, Transaksi Nasabah Dijamin Lancar
-
Bank Indonesia: Kredit Nganggur Masih Tinggi, Nilainya Tembus Rp2.536 Triliun
-
Tensi Perang Timur Tengah, Aliran Modal Asing Indonesia Hengkang Tembus Rp18 Triliun
-
BI Batasi Pembelian Tunai Dolar Mulai April, Rupiah Terus Melemah
-
Perang di Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Biar Rupiah Makin Kuat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste