Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan.
Dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR pada Kamis (5/12/2024), disepakati bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, penerapan tarif ini akan bersifat selektif, terutama ditujukan untuk komoditas tertentu, terutama barang-barang mewah. Sementara itu, barang dan jasa umum akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.
Bhima menyatakan kepada ANTARA di Jakarta, bahwa Indonesia belum pernah menerapkan sistem multitarif untuk PPN. "Indonesia hanya mengenal PPN dengan satu tarif, sehingga perbedaan antara PPN 12 persen untuk barang mewah dan PPN 11 persen untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah," jelasnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa kebijakan multitarif ini bisa membingungkan banyak pihak, terutama pelaku usaha dan konsumen.
Contohnya, jika sebuah toko ritel menjual barang yang terkena pajak PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), penjual harus menghitung tarif yang berbeda untuk setiap barang yang dijual. Proses administrasi perpajakan juga kemungkinan akan menjadi lebih rumit.
"Karena sudah mendekati waktu pelaksanaan PPN 12 persen pada Januari 2025, aturan yang ada terkesan tidak jelas. Seharusnya, jika pemerintah ingin memperhatikan daya beli masyarakat, mereka perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Pasal 7 dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai PPN 12 persen. Itu adalah solusi terbaik," tegasnya.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa usulan untuk tidak menerapkan satu tarif PPN datang dari DPR agar barang-barang kebutuhan pokok dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan saat ini. Ia menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik seperti jasa kesehatan, perbankan, dan pendidikan tidak akan dikenakan pajak 12 persen dan tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan PPN untuk komoditas penting seperti transportasi publik, pendidikan, dan kesehatan. Ketentuan mengenai barang yang bebas dari PPN juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022.
Baca Juga: Wamenpar Yakin Daya Beli Pariwisata Tetap Tinggi, Meski Ada Isu Boikot Belanja
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup masalah PPN dan ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu ke depan.
Berita Terkait
-
BKPRMI Dukung Rencana Peningkatan Pajak untuk Barang Mewah
-
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Lewat DJP Online, Kapan Coretax Baru Digunakan?
-
Prabowo Teken Perpres APBN 2025, Target Setoran PPN ke Kas Negara Tembus Rp609 Triliun
-
Oneng Minta PPN 12 Persen Dibatalkan, DPR Wacanakan Hanya Berlaku Bagi Barang Mewah Saja
-
Mau Nikmati "Surga" Pajak di IKN, Cermati Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
IHSG Berhasil Tembus Level 9.000 di Awal Perdagangan Rabu
-
Reset Bisnis 2026: Mengapa "Berlindung" di Balik Kebijakan Pemerintah Jadi Kunci Bertahan Hidup?
-
Merauke Mau Dijadikan Lumbung Pangan, Airlangga Sebut Kuncinya Perluasan Lahan
-
Siasati Overcapacity, Semen Pelat Merah Putar Otak Bidik Angka Pertumbuhan
-
Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia
-
Ajang IPITEX 2026, Mahasiswa RI Ciptakan Robot Sampah hingga Teknologi Pertahanan
-
Rekomendasi Saham-saham Hari Ini saat IHSG Diguyur Dana Jumbo Investor Asing
-
IKPI Dorong Revisi UU Konsultan Pajak Usai Ada Anggota Kena OTT KPK
-
Harga Emas Batangan Galeri 24 dan UBS Naik Lagi Hari Ini
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako dan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir di Tanah Laut