Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan.
Dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR pada Kamis (5/12/2024), disepakati bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, penerapan tarif ini akan bersifat selektif, terutama ditujukan untuk komoditas tertentu, terutama barang-barang mewah. Sementara itu, barang dan jasa umum akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.
Bhima menyatakan kepada ANTARA di Jakarta, bahwa Indonesia belum pernah menerapkan sistem multitarif untuk PPN. "Indonesia hanya mengenal PPN dengan satu tarif, sehingga perbedaan antara PPN 12 persen untuk barang mewah dan PPN 11 persen untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah," jelasnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa kebijakan multitarif ini bisa membingungkan banyak pihak, terutama pelaku usaha dan konsumen.
Contohnya, jika sebuah toko ritel menjual barang yang terkena pajak PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), penjual harus menghitung tarif yang berbeda untuk setiap barang yang dijual. Proses administrasi perpajakan juga kemungkinan akan menjadi lebih rumit.
"Karena sudah mendekati waktu pelaksanaan PPN 12 persen pada Januari 2025, aturan yang ada terkesan tidak jelas. Seharusnya, jika pemerintah ingin memperhatikan daya beli masyarakat, mereka perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Pasal 7 dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai PPN 12 persen. Itu adalah solusi terbaik," tegasnya.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa usulan untuk tidak menerapkan satu tarif PPN datang dari DPR agar barang-barang kebutuhan pokok dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan saat ini. Ia menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik seperti jasa kesehatan, perbankan, dan pendidikan tidak akan dikenakan pajak 12 persen dan tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan PPN untuk komoditas penting seperti transportasi publik, pendidikan, dan kesehatan. Ketentuan mengenai barang yang bebas dari PPN juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022.
Baca Juga: Wamenpar Yakin Daya Beli Pariwisata Tetap Tinggi, Meski Ada Isu Boikot Belanja
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup masalah PPN dan ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu ke depan.
Berita Terkait
-
BKPRMI Dukung Rencana Peningkatan Pajak untuk Barang Mewah
-
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Lewat DJP Online, Kapan Coretax Baru Digunakan?
-
Prabowo Teken Perpres APBN 2025, Target Setoran PPN ke Kas Negara Tembus Rp609 Triliun
-
Oneng Minta PPN 12 Persen Dibatalkan, DPR Wacanakan Hanya Berlaku Bagi Barang Mewah Saja
-
Mau Nikmati "Surga" Pajak di IKN, Cermati Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah
-
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
-
Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan
-
Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS
-
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta