Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan.
Dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR pada Kamis (5/12/2024), disepakati bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, penerapan tarif ini akan bersifat selektif, terutama ditujukan untuk komoditas tertentu, terutama barang-barang mewah. Sementara itu, barang dan jasa umum akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.
Bhima menyatakan kepada ANTARA di Jakarta, bahwa Indonesia belum pernah menerapkan sistem multitarif untuk PPN. "Indonesia hanya mengenal PPN dengan satu tarif, sehingga perbedaan antara PPN 12 persen untuk barang mewah dan PPN 11 persen untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah," jelasnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa kebijakan multitarif ini bisa membingungkan banyak pihak, terutama pelaku usaha dan konsumen.
Contohnya, jika sebuah toko ritel menjual barang yang terkena pajak PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), penjual harus menghitung tarif yang berbeda untuk setiap barang yang dijual. Proses administrasi perpajakan juga kemungkinan akan menjadi lebih rumit.
"Karena sudah mendekati waktu pelaksanaan PPN 12 persen pada Januari 2025, aturan yang ada terkesan tidak jelas. Seharusnya, jika pemerintah ingin memperhatikan daya beli masyarakat, mereka perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Pasal 7 dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai PPN 12 persen. Itu adalah solusi terbaik," tegasnya.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa usulan untuk tidak menerapkan satu tarif PPN datang dari DPR agar barang-barang kebutuhan pokok dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan saat ini. Ia menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik seperti jasa kesehatan, perbankan, dan pendidikan tidak akan dikenakan pajak 12 persen dan tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan PPN untuk komoditas penting seperti transportasi publik, pendidikan, dan kesehatan. Ketentuan mengenai barang yang bebas dari PPN juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022.
Baca Juga: Wamenpar Yakin Daya Beli Pariwisata Tetap Tinggi, Meski Ada Isu Boikot Belanja
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup masalah PPN dan ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu ke depan.
Berita Terkait
-
BKPRMI Dukung Rencana Peningkatan Pajak untuk Barang Mewah
-
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Lewat DJP Online, Kapan Coretax Baru Digunakan?
-
Prabowo Teken Perpres APBN 2025, Target Setoran PPN ke Kas Negara Tembus Rp609 Triliun
-
Oneng Minta PPN 12 Persen Dibatalkan, DPR Wacanakan Hanya Berlaku Bagi Barang Mewah Saja
-
Mau Nikmati "Surga" Pajak di IKN, Cermati Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco