- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penindakan rokok ilegal bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil dan menjaga penerimaan negara.
- Pemerintah berencana mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif di pusat produksi ilegal.
- Hingga September 2025, kerugian negara dari rokok ilegal di Jatim diperkirakan mencapai Rp250 Miliar.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar domestik sekaligus memastikan penerimaan negara dari cukai tetap optimal.
Penindakan ini bertujuan utama menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku industri.
Berbicara di Surabaya, Jawa Timur, Menkeu Purbaya menjelaskan, "Kenapa dibinasakan? Ini kan ada yang bayar pajak ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang nggak bayar cukai ya mereka rugi dong."
Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah tidak memiliki niat untuk mematikan industri hasil tembakau (IHT). Sebaliknya, pemerintah berencana untuk memberdayakan dan mendorong iklim usaha yang lebih sehat.
"Pengusaha-pengusaha itu nggak akan kita buat mati. Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat produksi ilegal," ujarnya.
Rencana ini menunjukkan pendekatan ganda: penindakan keras bagi yang melanggar, sekaligus upaya mendorong formalisasi dan pengembangan industri legal.
Namun, Purbaya memberi peringatan keras bahwa pemberdayaan ini memiliki syarat mutlak: "Yang jelas, kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok, tapi menciptakan tempat bermain yang lebih fair. Akan diberdayakan, tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau nggak, saya sikat."
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat intensitas penindakan yang tinggi, khususnya di wilayah Jawa Timur. Hingga September 2025, DJBC telah menerbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) di Kanwil DJP Jawa Timur I dan II.
Dari operasi tersebut, sebanyak 235,44 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 Miliar.
Baca Juga: JIEP Gencar Perkuat Integritas, Terapkan Sistem Anti Penyuapan Ketat
Selain penindakan administratif, sebanyak 59 kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan yang ditangani bersama aparat kejaksaan.
Selain itu, melalui pendekatan Ultimum Remedium (penyelesaian di luar pidana), terdapat 114 keputusan yang menghasilkan total tagihan denda sebesar Rp52,6 Miliar.
Menkeu menambahkan, penanggulangan rokok ilegal adalah tugas bersama yang melibatkan tidak hanya Bea Cukai, tetapi juga aparat penegak hukum lain seperti TNI, Polri, serta dukungan aktif dari masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara