- Menteri ESDM Bahlil mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh Menkeu Purbaya soal subsidi LPG 3Kg salah.
- Bahlil menilai Purbaya masih harus menyesuaikan diri karena belum lama menjabat sebagai Menkeu.
- "Pak Menteri Keuangan mungkin salah baca data," kata Menteri ESDM.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut bahwa harga asli LPG 3 Kg sebesar 42.750 per tabung. Namun karena disubsidi pemerintah harganya menjadi Rp 12.750.
Bahlil mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh Purbaya itu salah.
"Itu mungkin Menkeu-nya (Purbaya) salah baca data itu. Biasalah kalau, ya mungkin butuh penyesuaian," kata Bahlil di Gedung BPH Migas, Jakarta pada Kamis (2/10/2025).
Meski demikian Bahlil tak ingin terlalu merespons pernyataan Purbaya itu.
"Saya enggak boleh tanggapi sesuatu yang selalu ini ya. Jadi, saya kan udah banyak ngomong tentang LPG gitu ya," ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, Purbaya masih membutuhkan penyesuaian. Sebagaimana diketahui, jabatan Menteri Keuangan menjadi jabatan baru bagi Purbaya, setelah Sri Mulyani sebelumnya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Mungkin Menkeu-nya belum dikasih masukan oleh Dirjennya dengan baik atau oleh timnya. Jadi menyangkut juga subsidi tentang satu data itu juga masih dalam proses pematangan," kata Bahlil.
"BPS itu kan kerjasama dengan tim Kementerian ESDM. Jadi mungkin Pak Menteri Keuangan, mungkin belum baca data kali," sambungnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Purbaya membeberkan sejumlah harga asli bahan bakar sebelum disubsidi pemerintah.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Harga Asli Pertalite dan Gas LPG 3 Kg Tanpa Subsidi, Anda Cuma Bayar Segini!
Salah satunya LPG 3 Kg. Tabung gas hijau yang biasa dibeli masyarakat seharga Rp12.750 per tabung, ternyata harga aslinya adalah Rp42.750 per tabung.
Artinya pemerintah mensubsidi sebesar Rp30.000 per tabung atau menanggung 70 persen dari harga keekonomiannya. Untuk subsidi gas melon ini saja, APBN mengalokasikan dana sebesar Rp80,2 triliun pada tahun 2024 untuk 41,5 juta pelanggan.
Berita Terkait
-
Kelakar Mau Dipukul Bupati, Menkeu Purbaya: Transfer ke Daerah Dipangkas Biar Bersih dan Efektif
-
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,5 Persen
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
BUMN Ngeluh Subsidi Belum Dibayar Kemenkeu, Purbaya: Suruh Menghadap Saya!
-
Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
-
Setelah Dua Hari Anjlok, Akhirnya IHSG Menghijau Didorong Penguatan Rupiah
-
Profit BUMN Bisa Jadi Modal untuk Investasi di Sektor Energi Terbarukan
-
Kandungan Etanol Bikin Vivo dan BP Gagal Beli BBM Pertamina, Patra Niaga: Sudah Lazim
-
Nasib KFC: Tutup 19 Gerai dan PHK 400 Pekerja
-
Freeport Berhenti Beroperasi Sementara, Fokus Temukan 5 Karyawan yang Terjebak Longsor
-
Kelakar Mau Dipukul Bupati, Menkeu Purbaya: Transfer ke Daerah Dipangkas Biar Bersih dan Efektif
-
Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Mau Buat Kawasan Industri Hasil Tembakau
-
Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok
-
Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris