Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa proses pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 masih akan dilakukan melalui platform DJP Online. Saat ini, sistem Core Tax Administration System (CTAS) belum digunakan untuk tujuan ini.
Coretax direncanakan akan mulai beroperasi pada awal tahun 2025, dan data yang tercatat dalam sistem tersebut akan berkaitan dengan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026. Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2024, yang akan dilaporkan pada tahun 2025, pelaporan tetap dilakukan melalui DJP Online.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa jika pelaporan dilakukan melalui Coretax, maka pembetulannya juga harus menggunakan sistem yang sama.
"Kalau pelaporan lewat Coretax, maka pembetulan juga lewat Coretax. Tapi, kalau pembuatan laporan di sistem yang lama, mekanisme pembetulannya masih menggunakan sistem yang lama," kata Dwi Astuti, Kamis (5/12/2024).
Saat ini, pengembangan Coretax telah memasuki tahap akhir, yaitu pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing/UAT) dan pengujian operasional (Operational Acceptance Test/OAT).
Dalam rangka mempersiapkan implementasi, DJP memberikan edukasi kepada pegawai dan wajib pajak. Edukasi internal dilakukan melalui pelatihan, sementara edukasi eksternal menyasar kelompok wajib pajak.
DJP juga menyediakan berbagai saluran untuk mendukung pembelajaran mandiri, termasuk 55 video tutorial Coretax di YouTube, materi presentasi, dan simulator interaktif berbasis internet. Dwi juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena per 3 Desember 2024 masih ada 521 ribu NIK-NPWP yang belum dipadankan.
Detail lebih lanjut mengenai implementasi Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang dikeluarkan untuk memastikan bahwa penerapan sistem baru ini dapat berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Orang Dekat Prabowo Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Berita Terkait
-
Mau Nikmati "Surga" Pajak di IKN, Cermati Syarat dan Ketentuannya
-
Sah! Pemerintah Bakal Umumkan Rincian Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan
-
Tuntut Prabowo Copot Jabatannya Usai Hina Tukang Es Teh, Publik Ogah Uang Pajak Dipakai Fasilitasi Gus Miftah: Memalukan
-
Opsen Pajak Dinilai Berdampak Berat Terhadap Industri Otomotif, Tak Ada Lagi Mobil Murah
-
Simulasi Pajak Opsen PKB dan BBNKB 2025: Cek Berapa Tambahan Biayanya!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya