Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa proses pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 masih akan dilakukan melalui platform DJP Online. Saat ini, sistem Core Tax Administration System (CTAS) belum digunakan untuk tujuan ini.
Coretax direncanakan akan mulai beroperasi pada awal tahun 2025, dan data yang tercatat dalam sistem tersebut akan berkaitan dengan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026. Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2024, yang akan dilaporkan pada tahun 2025, pelaporan tetap dilakukan melalui DJP Online.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa jika pelaporan dilakukan melalui Coretax, maka pembetulannya juga harus menggunakan sistem yang sama.
"Kalau pelaporan lewat Coretax, maka pembetulan juga lewat Coretax. Tapi, kalau pembuatan laporan di sistem yang lama, mekanisme pembetulannya masih menggunakan sistem yang lama," kata Dwi Astuti, Kamis (5/12/2024).
Saat ini, pengembangan Coretax telah memasuki tahap akhir, yaitu pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing/UAT) dan pengujian operasional (Operational Acceptance Test/OAT).
Dalam rangka mempersiapkan implementasi, DJP memberikan edukasi kepada pegawai dan wajib pajak. Edukasi internal dilakukan melalui pelatihan, sementara edukasi eksternal menyasar kelompok wajib pajak.
DJP juga menyediakan berbagai saluran untuk mendukung pembelajaran mandiri, termasuk 55 video tutorial Coretax di YouTube, materi presentasi, dan simulator interaktif berbasis internet. Dwi juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena per 3 Desember 2024 masih ada 521 ribu NIK-NPWP yang belum dipadankan.
Detail lebih lanjut mengenai implementasi Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang dikeluarkan untuk memastikan bahwa penerapan sistem baru ini dapat berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Orang Dekat Prabowo Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Berita Terkait
-
Mau Nikmati "Surga" Pajak di IKN, Cermati Syarat dan Ketentuannya
-
Sah! Pemerintah Bakal Umumkan Rincian Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan
-
Tuntut Prabowo Copot Jabatannya Usai Hina Tukang Es Teh, Publik Ogah Uang Pajak Dipakai Fasilitasi Gus Miftah: Memalukan
-
Opsen Pajak Dinilai Berdampak Berat Terhadap Industri Otomotif, Tak Ada Lagi Mobil Murah
-
Simulasi Pajak Opsen PKB dan BBNKB 2025: Cek Berapa Tambahan Biayanya!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Freeport Berhenti Beroperasi Sementara, Fokus Temukan 5 Karyawan yang Terjebak Longsor
-
Kelakar Mau Dipukul Bupati, Menkeu Purbaya: Transfer ke Daerah Dipangkas Biar Bersih dan Efektif
-
Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Mau Buat Kawasan Industri Hasil Tembakau
-
Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok
-
Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris
-
Mulai Bangkit, Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Daftar Konglomerat Kelas Kakap yang Beli Patriot Bond, Ada Barito Hingga Djarum
-
Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN
-
Lowongan Kerja dan Gaji PT KAI Commuter Oktober 2025, Ada 8 Posisi Lulusan D3 dan S1
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Stok BBM Pertamina Gimana?