Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa proses pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 masih akan dilakukan melalui platform DJP Online. Saat ini, sistem Core Tax Administration System (CTAS) belum digunakan untuk tujuan ini.
Coretax direncanakan akan mulai beroperasi pada awal tahun 2025, dan data yang tercatat dalam sistem tersebut akan berkaitan dengan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026. Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2024, yang akan dilaporkan pada tahun 2025, pelaporan tetap dilakukan melalui DJP Online.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa jika pelaporan dilakukan melalui Coretax, maka pembetulannya juga harus menggunakan sistem yang sama.
"Kalau pelaporan lewat Coretax, maka pembetulan juga lewat Coretax. Tapi, kalau pembuatan laporan di sistem yang lama, mekanisme pembetulannya masih menggunakan sistem yang lama," kata Dwi Astuti, Kamis (5/12/2024).
Saat ini, pengembangan Coretax telah memasuki tahap akhir, yaitu pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing/UAT) dan pengujian operasional (Operational Acceptance Test/OAT).
Dalam rangka mempersiapkan implementasi, DJP memberikan edukasi kepada pegawai dan wajib pajak. Edukasi internal dilakukan melalui pelatihan, sementara edukasi eksternal menyasar kelompok wajib pajak.
DJP juga menyediakan berbagai saluran untuk mendukung pembelajaran mandiri, termasuk 55 video tutorial Coretax di YouTube, materi presentasi, dan simulator interaktif berbasis internet. Dwi juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena per 3 Desember 2024 masih ada 521 ribu NIK-NPWP yang belum dipadankan.
Detail lebih lanjut mengenai implementasi Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang dikeluarkan untuk memastikan bahwa penerapan sistem baru ini dapat berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Orang Dekat Prabowo Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda
Berita Terkait
-
Mau Nikmati "Surga" Pajak di IKN, Cermati Syarat dan Ketentuannya
-
Sah! Pemerintah Bakal Umumkan Rincian Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan
-
Tuntut Prabowo Copot Jabatannya Usai Hina Tukang Es Teh, Publik Ogah Uang Pajak Dipakai Fasilitasi Gus Miftah: Memalukan
-
Opsen Pajak Dinilai Berdampak Berat Terhadap Industri Otomotif, Tak Ada Lagi Mobil Murah
-
Simulasi Pajak Opsen PKB dan BBNKB 2025: Cek Berapa Tambahan Biayanya!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar