Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) merasa sakit hati dengan kebijakan manajamen yang membuat rugi dan merana. Hal ini lantaran, kebijakan manajemen Pupuk Kaltim yang telah mengabaikan perintah Menteri BUMN terkait pemulihan manfaat dana pensiun seumur hidup.
Suara.com - Ketua Umum PP-PKT, Bowo Kutohadi menyebut, atas kelalaian manajemen ini, pihaknya mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk membenahi dana pensiun ini.
Sebab, pensiunan Pupuk Kaltim kini gigit jari, karena tak mendapatkan manfaat pensiun seumur hidup.
"Jangan biarkan hak pensiunan yang sudah bekerja keras demi bangsa ini diinjak-injak, Menteri BUMN harus bertanggung jawab memastikan hak-hak kami dipenuhi tanpa penundaan lagi!" ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (10/12/2024).
Bowo melanjutkan, para pensiunan Pupuk Kaltim tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan hak-hak yang harus diberikan.
Pasalnya, dana pensiunan itu menjadi harapan para setelah purna tugas, dan dananya berasal dari uang para pensiunan selama bekerja.
"Kami menuntut manfaat pensiun seumur hidup yang menjadi hak kami berasal dari uang kami sendiri, mengiur selama lebih dari 30 tahun. Kami tidak ngemis-ngemis! Jangan jadikan kami korban kebijakan yang tidak berpihak kepada pensiunan," kata dia.
Menurut Bowo, para pensiunan telah menunggu gebrakan dari Menteri Erick Thohir selama 3,5 tahun ini. Namun, hasilnya masih belum diharapkan oleh para pensiunan Pupuk Kaltim.
Dia menegaskan, upaya yang dilakukan pensiunan hanya untuk mendapayka rasa keadilan dari manajemen Pupuk Kaltim beserta induk usaha Pupuk Indonesia atas kelalaian ini.
"Pak Menteri, kami terdzolimi. Jangan biarkan kami menjadi korban kebijakan yang tidak bertanggung jawab. Anda memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak kami dipenuhi," beber dia.
"PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim telah melalaikan tanggung jawabnya. Kami meminta Menteri BUMN untuk segera menindak mereka dan memulihkan hak pensiun kami," sambung Bowo.
Duduk Perkara
Sebelumnya, kejadian ini bermula dari tahun 2019 lalu, di mana ada permasalahan keuangan di PT Asuransi Jiwarasraya. Atas kisruh tersebut, pemerintah membuat kebijakan restrukturisasi polis jiwasraya.
Kebijakan restrukturisasi ini sebenarnya merugikan para pensiun. Namun tidak ada pilihan bagi pensiunan untuk mengikuti kebijakan restrukturisasi tersebut.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Surat Menteri BUMN Erick Thohir No. S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021, di mana menginstruksikan agar BUMN dan Afiliasinya ikut mendukung program restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
Terkini
-
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
-
Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN
-
CNAF Tebar Dividen Rp129 Miliar
-
Pembangunan Pabrik DME PTBA Butuh 3 Tahun, Pendanaan Masih Menunggu Danantara
-
Bandara Soetta Hujan Ekstrem, Atap Terminal 3 Jebol Hingga 12 Penerbangan Gagal Mendarat
-
Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen, Purbaya Bisa 'Rugi' Rp 500 Miliar