Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) merasa sakit hati dengan kebijakan manajamen yang membuat rugi dan merana. Hal ini lantaran, kebijakan manajemen Pupuk Kaltim yang telah mengabaikan perintah Menteri BUMN terkait pemulihan manfaat dana pensiun seumur hidup.
Suara.com - Ketua Umum PP-PKT, Bowo Kutohadi menyebut, atas kelalaian manajemen ini, pihaknya mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk membenahi dana pensiun ini.
Sebab, pensiunan Pupuk Kaltim kini gigit jari, karena tak mendapatkan manfaat pensiun seumur hidup.
"Jangan biarkan hak pensiunan yang sudah bekerja keras demi bangsa ini diinjak-injak, Menteri BUMN harus bertanggung jawab memastikan hak-hak kami dipenuhi tanpa penundaan lagi!" ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (10/12/2024).
Bowo melanjutkan, para pensiunan Pupuk Kaltim tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan hak-hak yang harus diberikan.
Pasalnya, dana pensiunan itu menjadi harapan para setelah purna tugas, dan dananya berasal dari uang para pensiunan selama bekerja.
"Kami menuntut manfaat pensiun seumur hidup yang menjadi hak kami berasal dari uang kami sendiri, mengiur selama lebih dari 30 tahun. Kami tidak ngemis-ngemis! Jangan jadikan kami korban kebijakan yang tidak berpihak kepada pensiunan," kata dia.
Menurut Bowo, para pensiunan telah menunggu gebrakan dari Menteri Erick Thohir selama 3,5 tahun ini. Namun, hasilnya masih belum diharapkan oleh para pensiunan Pupuk Kaltim.
Dia menegaskan, upaya yang dilakukan pensiunan hanya untuk mendapayka rasa keadilan dari manajemen Pupuk Kaltim beserta induk usaha Pupuk Indonesia atas kelalaian ini.
"Pak Menteri, kami terdzolimi. Jangan biarkan kami menjadi korban kebijakan yang tidak bertanggung jawab. Anda memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak kami dipenuhi," beber dia.
"PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim telah melalaikan tanggung jawabnya. Kami meminta Menteri BUMN untuk segera menindak mereka dan memulihkan hak pensiun kami," sambung Bowo.
Duduk Perkara
Sebelumnya, kejadian ini bermula dari tahun 2019 lalu, di mana ada permasalahan keuangan di PT Asuransi Jiwarasraya. Atas kisruh tersebut, pemerintah membuat kebijakan restrukturisasi polis jiwasraya.
Kebijakan restrukturisasi ini sebenarnya merugikan para pensiun. Namun tidak ada pilihan bagi pensiunan untuk mengikuti kebijakan restrukturisasi tersebut.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Surat Menteri BUMN Erick Thohir No. S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021, di mana menginstruksikan agar BUMN dan Afiliasinya ikut mendukung program restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya