"Namun, Dirut Pupuk Indonesia saat itu Bakir Pasaman setelah menerima Surat Menteri tersebut diatas bukan melaksanakannya_tetapi mengeluarkan Surat No: 04806/A/HK/A23/ET/2021 tanggal 29 April 2021 yang ditujukan ke seluruh Dirut Anak Perusahaan, yang isinya pelaksanaan Surat Menteri tersebut supaya menunggu kajian Jamdatun Kejaksaan Agung RI," pungkas Bowo.
Menanggapi tuntutan PP-PKT ini, PT Pupuk Kalimantan Timur Persero (Pupuk Kaltim) menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pupuk Kaltim tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang terbuka untuk mencari solusi terbaik terkait skema manfaat pensiun, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Pupuk Kaltim senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan kami untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik, terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama,” kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Teguh Ismartono dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, (11/12/2024).
Teguh menegaskan bahwa sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.
Terkait permintaan yang diajukan PP-PKT, berdasarkan pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI pada 2021, ditegaskan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan terkait manfaat pensiun seumur hidup yang diajukan oleh PP-PKT.
“Pendapat Hukum ini menjadi landasan perusahaan untuk memastikan langkah-langkah yang kami ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Teguh.
Meski demikian, Teguh berkata Pupuk Kaltim akan terus mengedepankan semangat musyawarah untuk mencari solusi terbaik
“Musyawarah menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan isu ini secara bersama-sama, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Teguh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN
-
CNAF Tebar Dividen Rp129 Miliar
-
Pembangunan Pabrik DME PTBA Butuh 3 Tahun, Pendanaan Masih Menunggu Danantara
-
Bandara Soetta Hujan Ekstrem, Atap Terminal 3 Jebol Hingga 12 Penerbangan Gagal Mendarat
-
Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen, Purbaya Bisa 'Rugi' Rp 500 Miliar
-
Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir Tahun: Gini-gini Uangnya Banyak!
-
Defisit APBN Tembus Rp240,1 Triliun, Meroket Dibandingkan Awal Tahun 2026
-
IHSG Longsor ke Level 6.989, Ini Alasannya
-
Menhub Klaim Kenaikan Fuel Surcharge 38% Tak Diputuskan Sepihak