Suara.com - Australia menjadi salah satu pilihan favorit bagi banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengembangkan karier. Untuk dapat bekerja di negara ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk aturan khusus yang berlaku di Australia.
Setiap negara memiliki peraturan ketenagakerjaan masing-masing, begitu juga dengan Australia. Banyak WNI tertarik untuk bekerja di Australia karena gaji yang ditawarkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar gaji di Indonesia.
Jika Anda berminat untuk bekerja di Australia, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui dan persiapkan.
Persyaratan Kerja di Australia
Menurut buku "Sekolah Sambil Kerja di Australia" karya Erick Octavian (2022), proses melamar kerja di Australia cukup sederhana. Banyak jenis pekerjaan yang dapat dicoba, seperti di sektor perhotelan, restoran, konstruksi, dan desain web. Namun, selain ijazah, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Berikut adalah persyaratan kerja di Australia:
1. Mendaftarkan Tax File Number (TFN)
TFN adalah nomor identifikasi pajak yang diperlukan dalam sistem perpajakan Australia. Dokumen ini harus diurus segera setelah Anda tiba di Australia, karena tanpa TFN, pajak yang dikenakan bisa lebih tinggi. TFN dapat diambil di kantor Australian Taxation Office (ATO) atau melalui situs resmi mereka di ato.gov.au.
2. Memiliki Sertifikasi Keahlian dan Mengikuti Pelatihan
Beberapa pekerjaan memerlukan sertifikat tertentu, seperti RSA (Responsible Service of Alcohol) untuk bartender. Pelatihan tambahan mungkin juga diperlukan untuk memenuhi syarat ini. Sertifikat ini tidak hanya sebagai syarat administrasi, tetapi juga meningkatkan kompetensi Anda.
3. Membuka Rekening Bank Lokal
Memiliki rekening bank di Australia sangat penting, karena gaji biasanya dibayarkan melalui transfer bank. Dengan rekening ini, Anda dapat menerima pembayaran dan mengelola keuangan dengan lebih mudah.
4. Visa dan Kemampuan Bahasa Inggris
Visa kerja yang sesuai adalah dokumen utama untuk bekerja secara legal di Australia. Selain itu, kemampuan berbahasa Inggris juga sangat diperlukan untuk mempermudah interaksi dan mendukung kinerja Anda di tempat kerja.
Baca Juga: Rekrutmen BPJS Lowongan Kerja Komite Tata Kelola, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Jenis Visa Kerja di Australia untuk WNI
Menurut informasi dari Australian Government Department of Home Affairs, berikut adalah beberapa jenis visa kerja yang dapat dipilih sesuai dengan jenis pekerjaan dan keahlian yang dimiliki:
1. Subclass 400: Temporary Work (Short Stay Specialist) Visa
- Durasi Tinggal: Maksimal 6 bulan.
- Gaji: AUD 415 (sekitar Rp4,2 juta).
- Persyaratan: Memiliki keahlian khusus, pekerjaan jangka pendek, dan permohonan visa dilakukan dari luar Australia.
2. Subclass 482: Temporary Skill Shortage Visa
- Durasi Tinggal: Hingga 4 tahun.
- Gaji: Mulai dari AUD 1.290 (sekitar Rp13,2 juta).
- Keterangan: Memerlukan sponsor dari pemberi kerja dan memenuhi syarat bahasa Inggris.
3. Subclass 489: Skilled Regional (Provisional) Visa
- Durasi Tinggal: Hingga 4 tahun.
- Gaji: AUD 4.240 (sekitar Rp43,6 juta).
- Keterangan: Harus dinominasikan oleh pemerintah daerah dan tinggal di area regional.
4. Subclass 491: Skilled Work Regional (Provisional) Visa
- Durasi Tinggal: Maksimal 5 tahun.
- Gaji: Mulai dari AUD 4.115 (sekitar Rp42,3 juta).
- Keterangan: Untuk pekerja yang dinominasikan oleh pemerintah daerah atau disponsori oleh kerabat.
Berita Terkait
-
Australia Wajibkan Raksasa Teknologi Bayar Konten Berita Media Lokal
-
BRI Buka Lowongan Kerja RM & Mantri di Jakarta, Cek Kualifikasinya!
-
Target Tidur dengan 600 Pria Setahun, Perempaun Ini Dicekal saat Beri Kado Natal untuk Remaja
-
Naker Fest Siap Digelar, Hadirkan Puluhan Ribu Loker dan Beragam Kegiatan Menarik
-
Sydney Football Stadium: Venue Australia vs Indonesia, Spesial bagi Socceroos
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite