Suara.com - Australia menjadi salah satu pilihan favorit bagi banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengembangkan karier. Untuk dapat bekerja di negara ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk aturan khusus yang berlaku di Australia.
Setiap negara memiliki peraturan ketenagakerjaan masing-masing, begitu juga dengan Australia. Banyak WNI tertarik untuk bekerja di Australia karena gaji yang ditawarkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar gaji di Indonesia.
Jika Anda berminat untuk bekerja di Australia, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui dan persiapkan.
Persyaratan Kerja di Australia
Menurut buku "Sekolah Sambil Kerja di Australia" karya Erick Octavian (2022), proses melamar kerja di Australia cukup sederhana. Banyak jenis pekerjaan yang dapat dicoba, seperti di sektor perhotelan, restoran, konstruksi, dan desain web. Namun, selain ijazah, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Berikut adalah persyaratan kerja di Australia:
1. Mendaftarkan Tax File Number (TFN)
TFN adalah nomor identifikasi pajak yang diperlukan dalam sistem perpajakan Australia. Dokumen ini harus diurus segera setelah Anda tiba di Australia, karena tanpa TFN, pajak yang dikenakan bisa lebih tinggi. TFN dapat diambil di kantor Australian Taxation Office (ATO) atau melalui situs resmi mereka di ato.gov.au.
2. Memiliki Sertifikasi Keahlian dan Mengikuti Pelatihan
Beberapa pekerjaan memerlukan sertifikat tertentu, seperti RSA (Responsible Service of Alcohol) untuk bartender. Pelatihan tambahan mungkin juga diperlukan untuk memenuhi syarat ini. Sertifikat ini tidak hanya sebagai syarat administrasi, tetapi juga meningkatkan kompetensi Anda.
3. Membuka Rekening Bank Lokal
Memiliki rekening bank di Australia sangat penting, karena gaji biasanya dibayarkan melalui transfer bank. Dengan rekening ini, Anda dapat menerima pembayaran dan mengelola keuangan dengan lebih mudah.
4. Visa dan Kemampuan Bahasa Inggris
Visa kerja yang sesuai adalah dokumen utama untuk bekerja secara legal di Australia. Selain itu, kemampuan berbahasa Inggris juga sangat diperlukan untuk mempermudah interaksi dan mendukung kinerja Anda di tempat kerja.
Baca Juga: Rekrutmen BPJS Lowongan Kerja Komite Tata Kelola, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Jenis Visa Kerja di Australia untuk WNI
Menurut informasi dari Australian Government Department of Home Affairs, berikut adalah beberapa jenis visa kerja yang dapat dipilih sesuai dengan jenis pekerjaan dan keahlian yang dimiliki:
1. Subclass 400: Temporary Work (Short Stay Specialist) Visa
- Durasi Tinggal: Maksimal 6 bulan.
- Gaji: AUD 415 (sekitar Rp4,2 juta).
- Persyaratan: Memiliki keahlian khusus, pekerjaan jangka pendek, dan permohonan visa dilakukan dari luar Australia.
2. Subclass 482: Temporary Skill Shortage Visa
- Durasi Tinggal: Hingga 4 tahun.
- Gaji: Mulai dari AUD 1.290 (sekitar Rp13,2 juta).
- Keterangan: Memerlukan sponsor dari pemberi kerja dan memenuhi syarat bahasa Inggris.
3. Subclass 489: Skilled Regional (Provisional) Visa
- Durasi Tinggal: Hingga 4 tahun.
- Gaji: AUD 4.240 (sekitar Rp43,6 juta).
- Keterangan: Harus dinominasikan oleh pemerintah daerah dan tinggal di area regional.
4. Subclass 491: Skilled Work Regional (Provisional) Visa
- Durasi Tinggal: Maksimal 5 tahun.
- Gaji: Mulai dari AUD 4.115 (sekitar Rp42,3 juta).
- Keterangan: Untuk pekerja yang dinominasikan oleh pemerintah daerah atau disponsori oleh kerabat.
Berita Terkait
-
Australia Wajibkan Raksasa Teknologi Bayar Konten Berita Media Lokal
-
BRI Buka Lowongan Kerja RM & Mantri di Jakarta, Cek Kualifikasinya!
-
Target Tidur dengan 600 Pria Setahun, Perempaun Ini Dicekal saat Beri Kado Natal untuk Remaja
-
Naker Fest Siap Digelar, Hadirkan Puluhan Ribu Loker dan Beragam Kegiatan Menarik
-
Sydney Football Stadium: Venue Australia vs Indonesia, Spesial bagi Socceroos
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000