Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali membuka rekrutmen terbaru pada bulan Desember 2024. Diketahui BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja untuk posisi Komite Tata Kelola - Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND). Bagi Anda yang tertarik, simak informasi mengenai rekrutmen BPJS Komite Tata Kelola dalam ulasan berikut ini.
Melansir Instagram @bpjskesehatan_ri, rekrutmen yang dibuka bulan Desember ini untuk mengisi posisi sebagai Komite Tata Kelola Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan dengan ualifikasi utama pelamar yaitu lulusan S1 dan S2 berpengalaman. Tak hanya itu, rekrutmen kali ini dibuka bagi masyarakat yang telah berusia 40 tahun ke atas.
Bagi yang berminat dan merasa memenuhi seluruh kualifikasi yang dibutuhkan, bisa langsung mendaftarkan diri melalui link resmi BPJS Kesehatan. Untuk detail lengkapnya, mari simak ulasan di bawah ini.
Kualifikasi Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan Komite Tata Kelola
Berikut ini adalah rincian kulifikasi pelamar yang bisa mendaftar dalam rekrutmen BPJS Komite Tata Kelola:
1. Pendidikan minimal S1 dan S2
2. Pengalaman kerja minimal 10 tahun (S1) atau 5 tahun (S2).
3. Belum berusia 50 tahun pada saat mulai bekerja.
4. Lebih mengutamakan:
• Memiliki pengalaman di Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif) BUMN/BUMD ataupun internasional, Rumah Sakit/ Medis, Institusi Internasional.
Baca Juga: Peluang Karier! Lowongan Kerja Pertambangan Gaji Tinggi Menanti
• Memiliki pengalaman melakukan pekerjaan di bidang-bidang yang berkaitan dengan pendampingan ataupun pengawasan, seperti : auditor, tenaga ahli, advokat, konsultan, verifikator atau investigator;
• Memiliki sertifikasi pada bidang-bidang relevan dengan pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, ataupun hukum;
• Memiliki pengalaman melakukan pekerjaan di bidang-bidang yang berkaitan dengan pendampingan ataupun pengawasan seperti : auditor, tenaga ahli, advokat, konsultan, verifikator atau investigator;
• Memiliki sertifikasi pada bidang-bidang relevan dengan pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, ataupun hukum;
• Memiliki kemampuan dalam menganalisa masalah, membuat kajian, atau melakukan studi maupun riset;
• Memahami konsep dan regulasi berkaitan Lembaga publik/badan hukum atau lembaga keuangan/asuransi, baik sosial maupun komersial.
Berita Terkait
-
Peluang Karier! Lowongan Kerja Pertambangan Gaji Tinggi Menanti
-
Peningkatan Layanan Kesehatan Jadi Bagian Fokus Program DPRD DKI Jakarta
-
Lagi Cari Kerja? Ini 5 Situs Lowongan Kerja Terbaik di Indonesia
-
Link Loker OJK Program PCS dan PCT, Syarat Lengkap serta Jurusan yang Dibutuhkan
-
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok