Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu, yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti bahan makanan premium (antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan.
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujarnya.
Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp265,6 triliun, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Insentif bagi Rumah Tangga
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.
Stimulus Bapokting tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.
Selain itu, pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 (dua) bulan (Januari-Februari 2025), dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 (dua) bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Insentif bagi Kelas Menengah
Bagi masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
Baca Juga: Jenis Mobil dan Sepeda Motor Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Pengendara Wajib Tahu!
Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan oleh pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.
Insentif bagi Dunia Usaha
Beragam insentif yang dirancang pemerintah tidak hanya ditujukan untuk menyasar masyarakat umum, melainkan juga telah disiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.
Insentif tersebut berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.
Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta/tahun, sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut. Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna ] meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Berita Terkait
-
PPN 12 Persen Resmi Naik, Pemerintah Sebut Ada Potensi Penerimaan Rp75 Triliun
-
Sembako Tak Kena PPN 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Pada Makanan dan Minuman Diperkirakan Tetap Turun
-
Hanif PKB Usul Barang Mewah Yang Jadi Objek Pajak PPN 12 Persen Perlu Diperluas: Biar Nambah Lagi Pendapatan Negara
-
PPN 12 Persen Ramai Ditolak Masyarakat, Hanif PKB Tantang Pemerintah Cari Cara Lain Dongkrak Pendapatan Negara
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran