Suara.com - Daya beli masyarakat pada sektor makanan dan minuman diperkirakan akan turun seiring pemberlakuan PPN 12 persen yang resmi ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan dasar masyarakat, termasuk sembako. Namun, kebijakan tersebut tak berarti membuat produk makanan tidak alami kenaikan harga.
Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menyampaikan, kenaikan harga tersebut bahkan bisa mencapai 9 persen.
"Sembako sebagai bahan baku yang tidak kena PPN, tapi kalau konsumsi makanan yang sudah dimasak ya kena PPN. Jadi, impact volatile food inflation akan kena kenaikan harga 9 persen di konsumen makanan, minuman," kata Yanuar saat dihubungi Suara.com, Senin (16/12/2024).
Menurut Yanuar, hal tersebut tentu akan menjadi beban bagi kelas menengah. Tak hanya masyarakat, pengusaha food and beverage (FnB) juga bisa jadi alami penurunan pendapatan.
"Singkatnya daya beli konsumsi tetap akan terganggu dari sisi demand dan angka penjualan sektor ritel kuliner akan tertekan," katanya.
Kondisi seperti itu, menurut Yanuar, menjadi situasi sulit bagi pengusaha karena daya beli dari masyarakat yang sedang lemah. Bila memaksa untuk tidak menaikan produk demi menjaga daya tarik belanja, maka biaya produksi yang harus ditekan agar perusahaan tidak rugi. Namun, langkah tersebut juga diakui Yanuar tidak akan mudah.
"Jadi cost leadership di luar bahan baku harus diefisienkan agar harga jual turun. Itu teorinya, tapi naiknya PPN itu per satu rantai 9 persen ke harga tak mudah lah," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif PPN resmi menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan itu sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Daftar Barang atau Jasa Kena Pajak 12 Persen dan Bebas PPN
Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta menteri lainnya dalam Kabinet Merah Putih pada Senin, 16 Desember 2024.
Airlangga menekankan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa contoh bahan pokok yang akan tetap bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, vaksin polio dan pemakaian air juga termasuk dalam kategori bebas PPN.
Adapun daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
6. Makanan elit lainnya
7. Layanan kesehatan medis premium
8. Biaya Pendidikan sekolah elit
9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA
Berita Terkait
-
Daftar Barang atau Jasa Kena Pajak 12 Persen dan Bebas PPN
-
Hanif PKB Usul Barang Mewah Yang Jadi Objek Pajak PPN 12 Persen Perlu Diperluas: Biar Nambah Lagi Pendapatan Negara
-
PPN 12 Persen Ramai Ditolak Masyarakat, Hanif PKB Tantang Pemerintah Cari Cara Lain Dongkrak Pendapatan Negara
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
-
Siap-siap, PPN 12 Persen akan Diumumkan Senin
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba