Suara.com - Daya beli masyarakat pada sektor makanan dan minuman diperkirakan akan turun seiring pemberlakuan PPN 12 persen yang resmi ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan dasar masyarakat, termasuk sembako. Namun, kebijakan tersebut tak berarti membuat produk makanan tidak alami kenaikan harga.
Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menyampaikan, kenaikan harga tersebut bahkan bisa mencapai 9 persen.
"Sembako sebagai bahan baku yang tidak kena PPN, tapi kalau konsumsi makanan yang sudah dimasak ya kena PPN. Jadi, impact volatile food inflation akan kena kenaikan harga 9 persen di konsumen makanan, minuman," kata Yanuar saat dihubungi Suara.com, Senin (16/12/2024).
Menurut Yanuar, hal tersebut tentu akan menjadi beban bagi kelas menengah. Tak hanya masyarakat, pengusaha food and beverage (FnB) juga bisa jadi alami penurunan pendapatan.
"Singkatnya daya beli konsumsi tetap akan terganggu dari sisi demand dan angka penjualan sektor ritel kuliner akan tertekan," katanya.
Kondisi seperti itu, menurut Yanuar, menjadi situasi sulit bagi pengusaha karena daya beli dari masyarakat yang sedang lemah. Bila memaksa untuk tidak menaikan produk demi menjaga daya tarik belanja, maka biaya produksi yang harus ditekan agar perusahaan tidak rugi. Namun, langkah tersebut juga diakui Yanuar tidak akan mudah.
"Jadi cost leadership di luar bahan baku harus diefisienkan agar harga jual turun. Itu teorinya, tapi naiknya PPN itu per satu rantai 9 persen ke harga tak mudah lah," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif PPN resmi menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan itu sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Daftar Barang atau Jasa Kena Pajak 12 Persen dan Bebas PPN
Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta menteri lainnya dalam Kabinet Merah Putih pada Senin, 16 Desember 2024.
Airlangga menekankan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa contoh bahan pokok yang akan tetap bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, vaksin polio dan pemakaian air juga termasuk dalam kategori bebas PPN.
Adapun daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
6. Makanan elit lainnya
7. Layanan kesehatan medis premium
8. Biaya Pendidikan sekolah elit
9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA
Berita Terkait
-
Daftar Barang atau Jasa Kena Pajak 12 Persen dan Bebas PPN
-
Hanif PKB Usul Barang Mewah Yang Jadi Objek Pajak PPN 12 Persen Perlu Diperluas: Biar Nambah Lagi Pendapatan Negara
-
PPN 12 Persen Ramai Ditolak Masyarakat, Hanif PKB Tantang Pemerintah Cari Cara Lain Dongkrak Pendapatan Negara
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
-
Siap-siap, PPN 12 Persen akan Diumumkan Senin
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan