Suara.com - Tarif PPN 12 persen untuk kendaraan mewah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024) lalu.
Menurutnya, tarif ini akan dikenakan pada mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah. Dia belum merinci spesifikasi kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah, tetapi mengonfirmasi bahwa jenis mobil mewah akan menjadi salah satu objek pajak dengan tarif baru tersebut.
Tidak hanya mobil, jenis sepeda motor mewah juga berpotensi dikenai tarif PPN 12 persen. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan aturan ini, sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, kendaraan khusus seperti ATV (All-Terrain Vehicle), dan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc termasuk dalam kategori barang mewah. Aturan ini juga mencakup kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc.
Berikut spesifikasi kendaraan bermotor yang akan dikenai tarif baru:
Sepeda motor mewah:
- Kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
- Kendaraan khusus seperti ATV atau kendaraan untuk medan tertentu.
Mobil mewah:
- Kapasitas mesin hingga 3.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 40 persen.
- Kapasitas mesin antara 3.000 cc hingga 4.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 70 persen.
Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara sekaligus mengatur konsumsi barang-barang mewah.
Mulai 2025, kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah akan dikenai PPN 12 persen, menambah tarif pajak sebelumnya yang sudah diatur melalui PPnBM.
Berita Terkait
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Intip Isi Garasi Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Mewahnya Koleksi Mobil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Dijemput Kejagung
-
Viral Pria Nemplok di Kap Mobil Mewah di Jalanan Jakbar, Teriak Minta Tolong
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek