Suara.com - Tarif PPN 12 persen untuk kendaraan mewah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024) lalu.
Menurutnya, tarif ini akan dikenakan pada mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah. Dia belum merinci spesifikasi kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah, tetapi mengonfirmasi bahwa jenis mobil mewah akan menjadi salah satu objek pajak dengan tarif baru tersebut.
Tidak hanya mobil, jenis sepeda motor mewah juga berpotensi dikenai tarif PPN 12 persen. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan aturan ini, sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, kendaraan khusus seperti ATV (All-Terrain Vehicle), dan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc termasuk dalam kategori barang mewah. Aturan ini juga mencakup kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc.
Berikut spesifikasi kendaraan bermotor yang akan dikenai tarif baru:
Sepeda motor mewah:
- Kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
- Kendaraan khusus seperti ATV atau kendaraan untuk medan tertentu.
Mobil mewah:
- Kapasitas mesin hingga 3.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 40 persen.
- Kapasitas mesin antara 3.000 cc hingga 4.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 70 persen.
Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara sekaligus mengatur konsumsi barang-barang mewah.
Mulai 2025, kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah akan dikenai PPN 12 persen, menambah tarif pajak sebelumnya yang sudah diatur melalui PPnBM.
Berita Terkait
-
Intip Isi Garasi Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Mewahnya Koleksi Mobil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Dijemput Kejagung
-
Viral Pria Nemplok di Kap Mobil Mewah di Jalanan Jakbar, Teriak Minta Tolong
-
Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat
-
4 Jenis Mobil Listrik dan Cara Kerjanya, Ketahui sebelum Memutuskan Beli
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah