Suara.com - Tarif PPN 12 persen untuk kendaraan mewah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024) lalu.
Menurutnya, tarif ini akan dikenakan pada mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah. Dia belum merinci spesifikasi kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah, tetapi mengonfirmasi bahwa jenis mobil mewah akan menjadi salah satu objek pajak dengan tarif baru tersebut.
Tidak hanya mobil, jenis sepeda motor mewah juga berpotensi dikenai tarif PPN 12 persen. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan aturan ini, sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, kendaraan khusus seperti ATV (All-Terrain Vehicle), dan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc termasuk dalam kategori barang mewah. Aturan ini juga mencakup kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc.
Berikut spesifikasi kendaraan bermotor yang akan dikenai tarif baru:
Sepeda motor mewah:
- Kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
- Kendaraan khusus seperti ATV atau kendaraan untuk medan tertentu.
Mobil mewah:
- Kapasitas mesin hingga 3.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 40 persen.
- Kapasitas mesin antara 3.000 cc hingga 4.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 70 persen.
Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara sekaligus mengatur konsumsi barang-barang mewah.
Mulai 2025, kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah akan dikenai PPN 12 persen, menambah tarif pajak sebelumnya yang sudah diatur melalui PPnBM.
Berita Terkait
-
MAXUS Guncang GJAW 2025: Hadirkan MPEV Premium Idaman, Aman, dan Nyaman
-
3 Mobil Keluarga Mewah Mirip Alphard Mulai Rp50 Juta, Jawab Masalah Garasi Sempit
-
5 Mobil dengan Fitur Kamera 360 Bawaan, Anti Panik Parkir dan Manuver di Jalan Sempit
-
5 Rekomendasi Mobil Sekelas Toyota Alphard Harga Merakyat, Mulai Rp 60 Jutaan
-
Bedah 3 Mobil Mewah Doni Salmanan yang Dilelang Negara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan