Suara.com - Publik Indonesia dihebohkan dengan temuan pabrik uang palsu yang beroperasi di Makassar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Tidak main-main, pabrik terkait diduga kuat didalangi oleh aktor intelektual, seorang yang memiliki pendidikan setara doktor. Berikut adalah kronologi pengungkapan kasus pabrik uang palsu yang melibatkan doktor UIN Alauddin Makassar.
Saat ini, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju sudah menangkap Dua ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial TA (52) dan MMB (40) dalam kasus ini.
Kronologi Awal
Informasi awal didapatkan dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran uang palsu di wilayah Makassar. Menanggapi laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri sumber peredaran uang palsu.
Penangkapan Tersangka
Pada 14 Desember 2024, seorang pria berinisial AH ditangkap di sebuah rumah kos di Makassar. AH tertangkap tangan saat sedang mencetak uang palsu menggunakan peralatan khusus. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan uang palsu di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah kos tersebut, polisi menemukan berbagai alat cetak dan bahan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah jadi. Semua barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AH merupakan mahasiswa program doktoral di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. AH mengaku mempelajari teknik pembuatan uang palsu secara otodidak melalui internet. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Gelar Doktor Dibekukan UI, Bahlil Lahadalia Batal Wisuda S3?
Keterlibatan Pihak Kampus
Pihak UIN Alauddin Makassar mengonfirmasi bahwa AH adalah mahasiswa mereka di program doktoral. Pihak kampus menyatakan akan memberikan sanksi akademis tegas apabila AH terbukti bersalah di pengadilan. Rektor UIN Alauddin juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses hukum.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang:
- Pasal 36 ayat (1): Pembuatan uang palsu dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 36 ayat (2): Jika dilakukan secara terorganisir, hukuman dapat meningkat menjadi penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Pengungkapan pabrik uang palsu yang melibatkan aktor intelektual ini menunjukkan perlunya sikaserius para penegak hukum dalam melawan bisnis haram tersebut. Pasalnya, dampak peredaran uang palsu bisa berdampak cukup serius terhadap ekonomi, diantaranya:
1. Inflasi: Uang palsu meningkatkan jumlah uang beredar yang berpotensi memicu inflasi.
2. Menurunnya Kepercayaan Masyarakat: Transaksi ekonomi terganggu akibat keraguan masyarakat terhadap keaslian uang.
3. Kerugian Finansial: Individu atau bisnis yang menerima uang palsu mengalami kerugian langsung.
4. Gangguan Sistem Keuangan: Stabilitas sistem keuangan nasional terganggu akibat peningkatan uang palsu.
5. Biaya Penanganan: Pemerintah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendeteksi dan menarik uang palsu dari peredaran.
6. Dampak pada Nilai Tukar: Peredaran uang palsu dapat mempengaruhi nilai tukar mata uang nasional di pasar internasional.
7. Investasi: Investor dapat kehilangan kepercayaan untuk menanamkan modal di negara dengan tingkat peredaran uang palsu yang tinggi.
Berita Terkait
-
Dari Dilihat Hingga Diterawang: 5 Cara Mudah Kenali Uang Palsu, Cegah Jadi Korban!
-
Guru Besar Terlibat Dalam Produksi Uang Palsu di Kampus UIN? Ini Kata Polisi
-
Oknum Dosen UIN Makassar Diduga Cetak Uang Palsu di Kampus. Mendikti: Itu Urusan Rektor
-
Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?
-
Akademisi Soroti Pengaruh Jokowi Pasca Lengser Mulai 'Luntur', Gelar Doktor Bahlil Jadi Contoh
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif
-
Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih, Kejati Tegaskan Bank Bersih dari Aliran Dana Ilegal
-
BI Rate Naik 5,75 Persen! Airlangga Minta Himbara Tak Buru-buru Kerek Bunga Pinjaman
-
Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah
-
Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan
-
GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan
-
Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik
-
Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru
-
Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850