Suara.com - Publik Indonesia dihebohkan dengan temuan pabrik uang palsu yang beroperasi di Makassar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Tidak main-main, pabrik terkait diduga kuat didalangi oleh aktor intelektual, seorang yang memiliki pendidikan setara doktor. Berikut adalah kronologi pengungkapan kasus pabrik uang palsu yang melibatkan doktor UIN Alauddin Makassar.
Saat ini, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju sudah menangkap Dua ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial TA (52) dan MMB (40) dalam kasus ini.
Kronologi Awal
Informasi awal didapatkan dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran uang palsu di wilayah Makassar. Menanggapi laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan intensif untuk menelusuri sumber peredaran uang palsu.
Penangkapan Tersangka
Pada 14 Desember 2024, seorang pria berinisial AH ditangkap di sebuah rumah kos di Makassar. AH tertangkap tangan saat sedang mencetak uang palsu menggunakan peralatan khusus. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan uang palsu di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah kos tersebut, polisi menemukan berbagai alat cetak dan bahan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah jadi. Semua barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AH merupakan mahasiswa program doktoral di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. AH mengaku mempelajari teknik pembuatan uang palsu secara otodidak melalui internet. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Gelar Doktor Dibekukan UI, Bahlil Lahadalia Batal Wisuda S3?
Keterlibatan Pihak Kampus
Pihak UIN Alauddin Makassar mengonfirmasi bahwa AH adalah mahasiswa mereka di program doktoral. Pihak kampus menyatakan akan memberikan sanksi akademis tegas apabila AH terbukti bersalah di pengadilan. Rektor UIN Alauddin juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses hukum.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang:
- Pasal 36 ayat (1): Pembuatan uang palsu dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 36 ayat (2): Jika dilakukan secara terorganisir, hukuman dapat meningkat menjadi penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Pengungkapan pabrik uang palsu yang melibatkan aktor intelektual ini menunjukkan perlunya sikaserius para penegak hukum dalam melawan bisnis haram tersebut. Pasalnya, dampak peredaran uang palsu bisa berdampak cukup serius terhadap ekonomi, diantaranya:
1. Inflasi: Uang palsu meningkatkan jumlah uang beredar yang berpotensi memicu inflasi.
2. Menurunnya Kepercayaan Masyarakat: Transaksi ekonomi terganggu akibat keraguan masyarakat terhadap keaslian uang.
3. Kerugian Finansial: Individu atau bisnis yang menerima uang palsu mengalami kerugian langsung.
4. Gangguan Sistem Keuangan: Stabilitas sistem keuangan nasional terganggu akibat peningkatan uang palsu.
5. Biaya Penanganan: Pemerintah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendeteksi dan menarik uang palsu dari peredaran.
6. Dampak pada Nilai Tukar: Peredaran uang palsu dapat mempengaruhi nilai tukar mata uang nasional di pasar internasional.
7. Investasi: Investor dapat kehilangan kepercayaan untuk menanamkan modal di negara dengan tingkat peredaran uang palsu yang tinggi.
Berita Terkait
-
Dari Dilihat Hingga Diterawang: 5 Cara Mudah Kenali Uang Palsu, Cegah Jadi Korban!
-
Guru Besar Terlibat Dalam Produksi Uang Palsu di Kampus UIN? Ini Kata Polisi
-
Oknum Dosen UIN Makassar Diduga Cetak Uang Palsu di Kampus. Mendikti: Itu Urusan Rektor
-
Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?
-
Akademisi Soroti Pengaruh Jokowi Pasca Lengser Mulai 'Luntur', Gelar Doktor Bahlil Jadi Contoh
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sinyal Kuat Menkeu Baru, Purbaya Janji Tak Akan Ada Pemotongan Anggaran Saat Ini
-
Lampung Jadi Pusat Energi Bersih? Siap-Siap Gelombang Investasi & Lapangan Kerja Baru
-
Dirut Baru Siap Bawa Smesco ke Masa Kejayaan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Sosok Sara Ferrer Olivella: Resmi Jabat Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global