Suara.com - Indonesia Fintech Society (IFSoc) menekankan pentingnya penegasan posisi Self Regulatory Organizations (SRO) menyusul peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami menilai bahwa perpindahan yurisdiksi dari Bappebti ke OJK yang akan segera terjadi adalah hal yang krusial. Pengaturan antara SRO, sebagai regulator mikroteknikal, dan OJK, sebagai regulator makroprudensial, harus dilakukan dengan sebaik mungkin untuk mencapai harmonisasi dalam pengaturannya,” kata Anggota Steering Committee IFSoc, Rico Usthavia Frans, dalam konferensi pers daring di Jakarta pada hari Kamis.
Pengelolaan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, akan resmi beralih ke OJK mulai Januari 2025, atau paling lambat dua tahun setelah berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
SRO dalam ekosistem aset kripto mencakup bursa, lembaga kliring, dan lembaga pengelola yang sudah mendapat izin dari Bappebti. Dengan berubahnya pengaturan dan pengawasan ke OJK, Rico menyatakan bahwa industri kripto berharap adanya harmonisasi yang baik dengan penegasan posisi SRO.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan dialog dengan OJK dan industri terkait pengaturan aset kripto ke depan. Dari hasil pertemuan ini, OJK menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya peralihan yang berjalan mulus pada bulan Januari mendatang.
Rico mencatat bahwa pertumbuhan aset kripto di Indonesia cukup pesat, dengan lebih dari 21 juta pengguna atau investor saat ini. Nilai transaksi aset kripto juga mengalami perkembangan positif, terutama pada bulan Maret yang lalu, saat momentum halving bitcoin meningkatkan aktivitas transaksi secara signifikan.
Pada bulan Oktober 2024, nilai transaksi aset kripto mengalami kenaikan sekitar 3,5 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Ini adalah perkembangan yang positif, namun tantangannya adalah bagaimana kita dapat memitigasi risiko-risiko terkait pengaturan kripto ini,” ujar Rico.
Dia juga menyoroti perlunya meningkatkan daya saing pasar kripto lokal agar dapat bersaing dengan pasar internasional.
Saat ini, Indonesia masih menerapkan perpajakan ganda dalam transaksi jual-beli aset kripto, yang membuat pelaku lokal kurang kompetitif dibandingkan di negara lain.
Baca Juga: Duh, Lembaga Jasa Keuangan Paling Rentan Dijadikan Alat Pidana Korupsi
“Dengan demikian, salah satu perhatian kita adalah bagaimana sistem perpajakan ini bisa ditinjau agar lebih efisien,” tambahnya, dikutip dari Antara.
Rico juga menyampaikan bahwa sekitar 80 persen investor kripto berasal dari kelompok masyarakat berusia di bawah 25 tahun, sehingga perlindungan investor menjadi sangat penting melalui pendekatan dua sisi.
Pertama, perlu ada regulasi terkait promosi yang tidak menciptakan rasa takut ketinggalan (FOMO) dan penggunaan bahasa yang berlebihan. Kedua, edukasi bagi investor melalui panduan investasi atau kelas-kelas pembelajaran dari industri serta komunitas juga sangat diperlukan.
“Perlindungan terhadap investor terkait promosi dan aspek lainnya harus diperbaiki, dan edukasi melalui panduan investasi serta pelatihan perlu diberikan oleh para pelaku perdagangan kripto,” tutup Rico.
Tag
Berita Terkait
-
Nambah Lagi, Ada 20 Bank Bangkrut di Indonesia
-
10 Ribu Rekening Judi Online Telah Diblokir
-
Pejabat Bank Indonesia Diduga "Sunat" Dana CSR, KPK Temukan Alat Bukti Saat Geledah Kantor Pusat
-
Duh, Lembaga Jasa Keuangan Paling Rentan Dijadikan Alat Pidana Korupsi
-
Likuiditas Makin Ketat, OJK Terbitkan Aturan Untuk Perbankan
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bedak Tabur Viva Face Powder untuk Kulit Sawo Matang No Berapa? Ini Pilihan Shade yang Paling Cocok
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
-
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa
-
Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi
-
Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?