Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bersama Kementerian Ketenagakerjaan berencana membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru,. Hal ini, setelah adanya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) UU Ketenagakerjaan yang melibatkan Kadin Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan untuk membuat semacam Working Groupatau Task Force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan juga solusinya bagaimana," ujar Ketua Kadin Anindya Bakrie seperti dikutip Minggu (22/12/2024)
Sebagai informasi, akhir Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar keputusannya meminta pembentuk Undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
"Saya melihat satu visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita bisa membantu bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan dari pada buruh itu dan juga pekerja terjaga," kata Anin.
Anin mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha.
"Tapi dengan komunikasi yang sangat baik dan juga cara berpikir yang terbuka, saya rasa bisa mencari jalan tengah. Karena bagaimanapun juga, dari Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik," beber Anin.
Anin menambahkan, apa yang telah disampaikan pemerintah mengenai kenaikan dari UMP (Upah Minimum Provinsi) diharapkan juga diiringi dengan peningkatan produktivitas.
"Karena memang sudah ditetapkan, kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi Pak Menteri (Yassierli) dan Pak Wamen (Ebenezer) sangat terbuka sekali untuk memastikan produktivitas juga bisa dibarengi," ungkapnya.
Anin menuturkan, di dalam pertemuan itu dirinya sudah menyampaikan bahwa Kadin adalah Kamar Dagang dan Industri. Jadi banyak koorperasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk juga koperasi dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Baca Juga: RI-India Bidik Kemitraan Ekonomi Strategis, Kadin Jembatani Bisnis
"Sehingga kami melihat bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin," tegas Anin.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani turut menanggapi amar putusan MK mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, di luar dari UU Cipta Kerja.
"Padahal tujuan utama daripada Undang-undang Cipta Kerja itu kan sebenarnya untuk penciptaan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Namun meski demikian, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi oleh para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyiapan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai. Kadin bersama Kemenaker sudah bersepakat akan membuat forum diskusi untuk juga membawa narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data yang ter-update (terkini) mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.
"Kami menghormati sampai keputusan yang ada, ya harus kami jalankan. Proses ini akan kami berjalan nanti duduk bersama pemerintah dan mungkin nantinya juga dari Serikat Buruh ya untuk bisa mulai lagi untuk berdiskusi, proses daripada Undang Undang yang baru nanti Undang Undang Ketenagakerjaan yang nantinya juga akan dikawal di DPR," kata Shinta.
Sebagai informasi, mengutip dari laman MK www.mkri.id disebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Dalam putusan berjumlah 687 halaman, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo
-
Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce
-
Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen
-
Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050